BANDUNG - INDEPNEWS.Com : Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung akan kepung Jakarta untuk berunjuk rasa, Kamis (11/9). Maksud dari kedatangannya untuk menolak dilanjutkannya agenda pembahasan Rancangan Undang Undang Advokat oleh Pansus RUU di Komisi III DPR RI.
Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean menyebut agenda revisi RUU advokat oleh Pansus RUU merupakan pengingkaran dari DPR dan pemerintah. Dalam sebuah forum sebelumnya yang mengkaji perlu tidaknya RUU advokat adalah seminar amandemen UU No 18 tahun 2003.
"Hasil akhir kesimpulannya dari seminar tersebut bahwa revisi UU No 18 tahun 2003 bukan merupakan kebutuhan advokat dan murni kepentingan politik segelintir orang," katanya di Bandung, Kamis (8/9).
RUU advokat itu kata dia, bukan untuk kepentingan Peradi semata. Karena yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan melantik advokat sesuai UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.
RUU tersebut dijelaskannya menciptakan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang merupakan bentuk campur tangan pemerintah dalam independensi profesi advokat. "Dan tersebut dipilih oleh pansus serta disahkan oleh DPR. Sehingga ini sangat kentara campur tangannya," ungkapnya.
Dari itulah, menurut Roely, advokat akan terus menyuarakan penolakan terhadap RUU advokat tersebut. "Menyikapi alasan-alasan tadi, kami akan terus menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Advokat tersebut," katanya. (Merdeka.com/inc)
Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean menyebut agenda revisi RUU advokat oleh Pansus RUU merupakan pengingkaran dari DPR dan pemerintah. Dalam sebuah forum sebelumnya yang mengkaji perlu tidaknya RUU advokat adalah seminar amandemen UU No 18 tahun 2003.
"Hasil akhir kesimpulannya dari seminar tersebut bahwa revisi UU No 18 tahun 2003 bukan merupakan kebutuhan advokat dan murni kepentingan politik segelintir orang," katanya di Bandung, Kamis (8/9).
RUU advokat itu kata dia, bukan untuk kepentingan Peradi semata. Karena yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan melantik advokat sesuai UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.
RUU tersebut dijelaskannya menciptakan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang merupakan bentuk campur tangan pemerintah dalam independensi profesi advokat. "Dan tersebut dipilih oleh pansus serta disahkan oleh DPR. Sehingga ini sangat kentara campur tangannya," ungkapnya.
Dari itulah, menurut Roely, advokat akan terus menyuarakan penolakan terhadap RUU advokat tersebut. "Menyikapi alasan-alasan tadi, kami akan terus menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Advokat tersebut," katanya. (Merdeka.com/inc)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !