![]() |
| Ilustrasi |
Adalah International Commercial Chamber (ICC), institusi perdagangan swasta International, bersifat independen tidak berafiliasi kepada Negara manapun di dunia yang membuat suatu pedoman dalam hal persyaratan penyerahan pengapalan kargo ekspor impor. Pedoman tersebut dinamakan INCOTERM (International Commerce Term). Incoterm dibuat pertama kali pada tahun 1936 dan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir adalah pada tahun 2010. Oleh karena itu istilah incoterm sekarang disebut dengan INCOTERM 2010.
Incoterm 2010 sudah diakui oleh pemerintah, otoritas hukum dan para pelaku bisnis hampir di semua negara di dunia sebagai rujukan utama bagi penafsiran berbagai istilah yang biasa digunakan dalam transaksi komersial di dunia internasional. Fungsi utama dari Incoterm 2010 adalah pedoman penagaturan dalam rangka menyeragamkan penafsiran persyaratan Perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban importir dan eksportir dalam transaksi internasional. Dengan incoterm 2010 ini , pihak eksportir dan importer paham akan hak dan kewajiban menyangkut penyerahan barang dan pembagian resiko.
Perubahan Incoterm 2000 menjadi Incoterm 2010 adalah ada kategori yang terdapat pada INCOTERMS 2000 Dikurangi dari 13 menjadi 11. Terminology yang dihilangkan adalah : DAF, DES, DEQ, DDU dan terminology baru yang diperkenalkan adalah DAT, DAP.
Pengelompokan dalam Incoterm 2010 terdiri dari 11 terminologi yang bisa dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1. “E”-term. EXW adalah satu-satunya terminologi dalam kategori ini. Dalam hal ini eksportir hanya bertanggungjawab untuk menyediakan barang yang dijualnya kepada importir di tempat si eksportir.
2. “F”-terms Yang masuk dalam kategori ini adalah FOB, FAS, dan FCA. Inti dari kategori ini adalah bahwa eksportir diminta untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh importir.
3. “C”-terms CFR, CPT, CIP, dan CIF masuk dalam kategori ini. Pada kategori ini si eksportir adalah pihak yang harus terlibat dalam kontrak pengangkutan dengan perusahaan angkutan. Akan tetapi segala resiko atau kerugian akibat kerusakan atau kehilangan terhadap barang atau semua biaya tambahan yang muncul akibat peristiwa-peristiwa yang timbul setelah barang dikapalkan atau diserahkan kepada pengangkut beralih dari eksportir kepada importir.
4. “D”-terms, DDP, DAT, dan DAP adalah terminologi-terminologi yang masuk dalam kategori ini. Pada pokoknya, kelompok ini mempersyaratkan kepada eksportir untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang yang dijualnya kepada importir ke tempat tujuan.
11 Terminologi dalam Incoterm 2010 adalah sebagai berikut:
• EXW (sebutkan nama tempat) “Ex works” artinya eksportir hanya menyediakan barang untuk diambil oleh importir di tempat eksportir itu sendiri atau tempat lain seperti gudang, workshop, galeri, showroom, dan lain-lain. Eksportir tidak bertanggung jawab atas pemindahan (pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor
• FCA (sebutkan nama tempat) “Free Carrier” maksudnya adalah eksportir bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh importir ke tempat yang telah disetujui. Jika tempat pengiriman ini adalah tempat eksportir itu sendiri, maka eksportir bertanggungjawab sampai barang tersebut dimuat dalam alat transportasi milik pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si eksportir. Namun bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat eksportir, maka eksportir tidak bertanggungjawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan eksportir untuk membereskan prosedur ekspor.
• FAS (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free Alongside Ship” maksudnya adalah bahwa barang diserahkan eksportir di samping kapal di pelabuhan muat yang disebut. Sehingga tanggung jawab atas barang beralih dari eksportir ke importir sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan eksportir untuk melakukan segala prosedur ekspor.
• FOB (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free on Board” artinya peralihan segala resiko atas barang dari eksportir kepada importir terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan terminologi ini dibebankan kepada eksportir.
• CFR (sebutkan nama pelabuhan tujuan)“Cost and Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari eksportir kepada importir. Namun berdasarkan terminologi ini maka eksportir berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan.
• CIF (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Cost, Insurance, and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari eksportir kepada importir. Namun berdasarkan terminologi ini maka eksportir berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan termasuk menyediakan asuransi pengangkutan laut (marine insurance) untuk menanggung resiko importir atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan laut tersebut. Perlu dicatat bahwa eksportir hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika importir menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka importir harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan eksportir karena memang eksportir yang harus membayarkannya. Namun jika eksportir tidak setuju, maka importir harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. CIF mempersyaratkan eksportir untuk mengurus prosedur ekspor.
• CPT (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari eksportir kepada importir pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh eksportir namun eksportir masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama.
• CIP (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage and Insurance paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari eksportir kepada importir pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh eksportir namun eksportir masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Dalam CIP eksportir harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko importir atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut.
• DDP (sebutkan nama tempat tujuan) “Delivered Duty Paid” maksudnya adalah bahwa eksportir mengirimkan barang kepada importir sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, telah diurus prosedur impornya, dan belum dibongkar dari kendaraan yang membawanya. Pendek kata terminologi ini membebankan segala resiko dan biaya kepada eksportir untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang dimaksud.
• DAT : Delivered at Terminal: Eksportir menyerahkan barang kepada importir di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan; Terminal adalah termasuk diantaranya: Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara.
• DAP : Delivered at Place: eksportir menyerahkan barang kepada importer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan;
Terminologi yang tidak digunakan dalam INCOTERM 2010 adlah sebagai berikut.
• DAF (sebutkan nama tempat) “Delivered at Frontier” maksudnya adalah bahwa eksportir dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh importir, masih berada di dalam alat transportasi yang terakhir membawanya, belum diturunkan, telah diurus prosedur ekspor-nya, tapi belum diurus prosedur impornya, pada suatu titik dan tempat di perbatasan yang telah disebutkan, tetapi sebelum mencapai perbatasan kepabeanan negara tetangga. Kata “frontier” atau “perbatasan” bisa dipakai untuk semua perbatasan termasuk perbatasan negara ekspor. Oleh karena itulah titik dan nama perbatasan yang dimaksud harus selalu disebutkan dengan jelas. Jika para pihak setuju agar eksportir bertanggungjawab untuk menurunkan barang dari alat transportasi terakhir yang membawanya sampai ke perbatasan yang dimaksud, termasuk menanggung segala resiko yang terjadi pada saat penurunan barang tersebut, maka hal ini harus dituliskan secara eksplisit dalam perjanjian jual beli yang dimaksud
• DES (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Ship” maksudnya adalah bahwa eksportir dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh importir di atas geladak kapal, belum diurus prosedur impor-nya, di pelabuhan tujuan. Eksportir berkewajiban untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang sampai di pelabuhan tujuan sebelum barang diturunkan atau dibongkar.
• DEQ (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Quay” maksudnya adalah bahwa eksportir dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh importir di dermaga pelabuhan tujuan namun belum diurus prosedur impor-nya. Eksportir menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantar barang sampai di pelabuhan tujuan dan menurunkannya di dermaga. DEQ mewajibkan importir untuk mengurus segala macam prosedur impor dan membayar bea-bea yang timbul sehubungan dengan hal tersebut.
• DDU (sebutkan nama tempat tujuan)“Delivered Duty Unpaid” maksudnya adalah bahwa eksportir mengirimkan barang kepada importir sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, belum dibereskan prosedur impornya, dan belum diturunkan atau dibongkar dari alat transportasi yang terakhir membawanya. Eksportir harus menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, namun tidak termasuk menanggung bea masuk, dan pajak-pajak lain untuk impor. Segala formalitas impor tersebut menjadi tanggung jawab importir, termasuk ia juga harus menanggung segala resiko yang timbul akibat kegagalannya dalam mengurus prosedur impor tepat waktu.
Diasuh oleh :
Sutomo Asngadi
Consultant/Executive Trainer Management
Ekspor Impor Public and in house training


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !