KPK Kejar Bukti Keterlibatan Ketua MPR di Kasus Annas Maamun INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » KPK Kejar Bukti Keterlibatan Ketua MPR di Kasus Annas Maamun

KPK Kejar Bukti Keterlibatan Ketua MPR di Kasus Annas Maamun

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 18 Oktober 2014 | 02.12

Ketua MPR Zulkifli Hasan (jpnn)
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam beberapa kasus suap alih fungsi lahan dan hutan mulai didalami. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mereka bakal menelaah posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu, apakah terlibat dalam perkara itu.

Menurut pengakuan Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun, dia mengaku sudah menerima surat izin dari Zulkifli saat masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan terkait permohonan alih fungsi lahan milik pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Dia mengatakan, peran politikus Partai Amanat Nasional itu harus didalami sebelum menentukan soal keterlibatannya dalam kasus itu.

"Dari keterangan tersangka kita lihat, sejauh mana proses yang sudah dilakukan," kata Zulkarnain kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).

Namun, Zulkarnain tak mau buru-buru menyatakan Zulkifli terlibat. Menurut dia, dalam hal surat-menyurat harus dilihat secara jernih konteks dan tujuannya. Apakah penerimaan dan penerbitan surat itu masuk ke ranah perdata, pidana, atau administrasi dan tata usaha negara.

"Kemudian kita kaitkan dengan ketentuan hukum. Ini apa yang terjadi, siapa yang melakukan, kapan, di mana, nanti kita lihat. Sudah dalam ranah pidana apa masih kurang," ujar Zulkarnain.

Gubernur non-aktif Riau, Annas Maamun, mengakui pernah menyurati Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan soal pengajuan permohonan alih fungsi lahan kelapa sawit milik pengusaha Gulat Medali Emas Manurung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dia bahkan mengaku sudah mendapat izin dari Zulkifli buat melakukan hal itu.

"Ada izin dari menteri. Siapa itu...Pak Zulkifli Hasan," kata Annas kepada awak media selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK hari ini.

Namun, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Pianologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud, mengakui Zulkifli saat masih menjabat Menteri Kehutanan pernah menerima pengajuan revisi SK 673 tentang Pengubahan Kawasan Hutan dari Annas. Menurut dia, pengajuan itu dilakukan pada September 2014.

Masyhud menyatakan Zulkifli menolak permohonan itu. Alasannya adalah, dari hasil telaah Kemenhut permintaan itu tidak memiliki data pendukung.

"Permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Itu seperti zonase dan analisa landscapenya. Saya kira karena hasil telaah kita tidak bisa memproses lebih lanjut maka permohonan itu ditolak oleh menteri," kata Masyhud kemarin. (Aryo Putranto Saptohutomo/Merdeka/inc)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved