![]() |
| Ketua MPR Zulkifli Hasan (jpnn) |
Menurut pengakuan Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun, dia mengaku sudah menerima surat izin dari Zulkifli saat masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan terkait permohonan alih fungsi lahan milik pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Dia mengatakan, peran politikus Partai Amanat Nasional itu harus didalami sebelum menentukan soal keterlibatannya dalam kasus itu.
"Dari keterangan tersangka kita lihat, sejauh mana proses yang sudah dilakukan," kata Zulkarnain kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Namun, Zulkarnain tak mau buru-buru menyatakan Zulkifli terlibat. Menurut dia, dalam hal surat-menyurat harus dilihat secara jernih konteks dan tujuannya. Apakah penerimaan dan penerbitan surat itu masuk ke ranah perdata, pidana, atau administrasi dan tata usaha negara.
"Kemudian kita kaitkan dengan ketentuan hukum. Ini apa yang terjadi, siapa yang melakukan, kapan, di mana, nanti kita lihat. Sudah dalam ranah pidana apa masih kurang," ujar Zulkarnain.
Gubernur non-aktif Riau, Annas Maamun, mengakui pernah menyurati Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan soal pengajuan permohonan alih fungsi lahan kelapa sawit milik pengusaha Gulat Medali Emas Manurung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dia bahkan mengaku sudah mendapat izin dari Zulkifli buat melakukan hal itu.
"Ada izin dari menteri. Siapa itu...Pak Zulkifli Hasan," kata Annas kepada awak media selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK hari ini.
Namun, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Pianologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud, mengakui Zulkifli saat masih menjabat Menteri Kehutanan pernah menerima pengajuan revisi SK 673 tentang Pengubahan Kawasan Hutan dari Annas. Menurut dia, pengajuan itu dilakukan pada September 2014.
Masyhud menyatakan Zulkifli menolak permohonan itu. Alasannya adalah, dari hasil telaah Kemenhut permintaan itu tidak memiliki data pendukung.
"Permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Itu seperti zonase dan analisa landscapenya. Saya kira karena hasil telaah kita tidak bisa memproses lebih lanjut maka permohonan itu ditolak oleh menteri," kata Masyhud kemarin. (Aryo Putranto Saptohutomo/Merdeka/inc)

.jpg)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !