![]() |
| Ketua KPK Abraham Samad (Tribun) |
"Century tetap jalan. Ya kan begini, status putusan Century ada beberapa pihak yang dianggap terlibat tapi karena putusannya masih tingkat pertama kita harus menunggu putusan yang inkracht," kata Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Seperti diketahui dalam kasus skandal Century baru ada 1 orang yang dijatuhi hukuman, yakni Budi Mulya yang dijatuhi hukuman 10 tahun. Dalam amar putusan Budi Mulya itu disebut beberapa nama yang ikut terlibat dalam skandal kasus Bank Century.
Samad menjelaskan, kelanjutan kasus Century tetap harus menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga, penyidik yang menangani kasus ini masih menunggu proses hukum untuk membuka penyidikan baru.
"Setelah inkracht baru kita boleh tindaklanjuti, berarti kita harus menunggu dari putusan terakhir yaitu Mahkamah Agung baru bisa kita tindaklanjuti," jelas Samad. (Ikhwanul Khabibi/detikNews/inc)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !