Jimly Asshidiqie : Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Jimly Asshidiqie : Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR

Jimly Asshidiqie : Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 01 November 2014 | 01.40

Mantan hakim konstitusi Jimly Asshidiqie (Kompas)
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Mantan hakim konstitusi Jimly Asshidiqie mengatakan, adalah upaya yang berat jika ada pihak yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo. Bahkan, kata Jimly, pelengseran tersebut lebih berat ketimbang mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

Musababnya, sistem presidensial memberi perlindungan agar pemimpin negara tak mudah diturunkan begitu saja seperti era presiden Abdurrahman Wahid. "Ada gabungan mekanisme hukum dan politik," kata Jimly di kantornya, Kamis, 30 Oktober 2014.

MPR adalah lembaga tertinggi yang berhak memberhentikan presiden. Namun, sebelum masuk di ranah politik tersebut, Mahkamah Konstitusi harus memutuskan presiden bersalah atau tidak, seperti melakukan tindak pidana maupun korupsi.

Koalisi Prabowo Subianto telah menguasai parlemen, baik di DPR maupun MPR. Marak wacana yang menyebutkan Jokowi hanya bisa menjabat presiden selama dua tahun. Jokowi disebut bakal dijatuhkan melalui impeachment MPR. "Itu hanya syak wasangka," kata Jimly.

Posisi Presiden Jokowi, kata dia, lebih kuat daripada Presiden Amerika Serikat. Di Indonesia, presiden memiliki hak veto. Andai saja pemerintah tidak sepakat dengan sebuah rancangan undang-undang yang dibahas DPR, produk hukum tersebut tak bisa diundangkan.

Sedangkan di Amerika Serikat, kata Jimly, andaikan senat dan parlemen menyetujui RUU, mau tak mau pemerintah kalah dan harus menyetujui RUU yang dibuat senat Amerika. Pemerintah kalah suara dari senat dan parlemen. (Muhammad Muhyiddin/Tempo/inc)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved