| Mantan hakim konstitusi Jimly Asshidiqie (Kompas) |
Musababnya, sistem presidensial memberi perlindungan agar pemimpin negara tak mudah diturunkan begitu saja seperti era presiden Abdurrahman Wahid. "Ada gabungan mekanisme hukum dan politik," kata Jimly di kantornya, Kamis, 30 Oktober 2014.
MPR adalah lembaga tertinggi yang berhak memberhentikan presiden. Namun, sebelum masuk di ranah politik tersebut, Mahkamah Konstitusi harus memutuskan presiden bersalah atau tidak, seperti melakukan tindak pidana maupun korupsi.
Koalisi Prabowo Subianto telah menguasai parlemen, baik di DPR maupun MPR. Marak wacana yang menyebutkan Jokowi hanya bisa menjabat presiden selama dua tahun. Jokowi disebut bakal dijatuhkan melalui impeachment MPR. "Itu hanya syak wasangka," kata Jimly.
Posisi Presiden Jokowi, kata dia, lebih kuat daripada Presiden Amerika Serikat. Di Indonesia, presiden memiliki hak veto. Andai saja pemerintah tidak sepakat dengan sebuah rancangan undang-undang yang dibahas DPR, produk hukum tersebut tak bisa diundangkan.
Sedangkan di Amerika Serikat, kata Jimly, andaikan senat dan parlemen menyetujui RUU, mau tak mau pemerintah kalah dan harus menyetujui RUU yang dibuat senat Amerika. Pemerintah kalah suara dari senat dan parlemen. (Muhammad Muhyiddin/Tempo/inc)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !