![]() |
| Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait (an) |
"Kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan kejahatan kemanusiaan, seharusnya hukuman kepada pelaku harus setimpal atau dihukum berat maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun seta ditambah pemberatan hukuman yaitu dikebiri melalui suntik kimia," katanya di Jakarta kepada sejumlah awak media Sabtu kemarin.
Lanjutnya, “saat ini hukuman kebiri melalui suntik kimia ini sudah diberlakukan di beberapa negara. Misalnya Korea Selatan dan saat ini Malaysia dan Turki sudah menggagas hukuman kebiri tersebut.”
"Hukuman kebiri ini tambahan dari putusan hakim, selain hukuman fhisik. Dan Indonesia bisa memberlakukan hukuman itu untuk menekan angka kasus kejahatan seksual dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup tinggi," ujarnya.
”Namun sayang pada saat diusulkan hukuman kebiri ini, DPR RI dari Komisi VIII tidak merespon sama sekali. Akan tetapi DPR RI masih tetap mengacu pada perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu hanya meningkatkan minimal hukuman tiga tahun menjadi lima tahun penjara, sementara hukuman maksimalnya masih 15 tahun," ujarnya.
Menurut Aris Merdeka Sirait, hukuman kepada pelaku kejahatan seksual ini harus berkeadilan bagi anak korban kejahatan itu, apalagi kejahatan-kejahatan telah memenuhi persyaratan-persyaratan menjerat pelaku-pelaku kejahatan yang dilakukan orang dewasa itu sudah terpenuhi.
"Kami menilai penegakan hukum kepada pelaku kejahatan ini belum berkeadilan, karena masih lemah, apalagi salah satu alat bukti seperti saksi tidak bisa dihadirkan maka pelaku kejahatan ini bisa bebas hukuman," ujarnya.
Berdasarkan data dan laporan yang diterima dalam empat tahun terakhir (2010 hingga 2014) sebanyak 21.689.797 kasus tersebut terjadi di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.
Sebanyak 62 persen dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual, selebihnya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak. (an)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !