DIDUGA GUNAKAN DATA KELAHIRAN PALSU PADA IJAZAH INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » DIDUGA GUNAKAN DATA KELAHIRAN PALSU PADA IJAZAH

DIDUGA GUNAKAN DATA KELAHIRAN PALSU PADA IJAZAH

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 04 November 2014 | 01.11

Panitia Pilkades Tamidung Terancam Dilaporkan Karena Diduga Gunakan data Palsu Dengan Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara Bila Loloskan ABD. BASITH Sebagai Calon Kades

SUMENEP - INDEPNEWS.Com : ABD. BASITH merupakan salah satu calon Kades Tamidung Kecamatan Batang - Batang Sumenep diduga gunakan data palsu. Cakades ABD BASITH telah merubah tanggal lahir, yang seharusnya tertulis tahun 1993, dirubah menjadi tahun 1988. Hal itu dilakukan agar umurnya sampai 25 tahun untuk memenuhi persyaratan calon kades di Desa Tamidung yang harus berumur minimal 25 tahun.

"Tahun lahir ABD. BASITH yaitu 1993, itu sesui dengan daftar nominatif tetap peserta ujian nasional, kemudian juga di kartu peserta ujian. Bahkan ada keterangandari Madrasah Aliyah. Keterangan Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah yang menyebutkan jika ABD. BASITH lahir pada tahun 1993, bukan 1988," kata Kamarullah, Kuasa Hukum calon Kades Tamidung bernama Sukrono, Jumat (24/10/14).

Di Tamidung itu, lanjutnya, ada 3 bakal cakades yang mendaftar ke panitia, Sukrono, Abd Basith dan Abd Rahem.

“Berdasarkan surat dari Kepala MAN Sumenep, tanggal 18 Oktober 2014, tanggal lahir ABD. BASITH yaitu tanggal 06 Mei 1993, bukan 1988. Jadi umur ABD BASITH itu sebenarnya kurang dari 25 tahun,” ujar Kamarullah.

Ia menerangkan, sebenarnya data yang bersangkutan itu sudah pernah ditolak oleh panitia pilkades karena umur kurang dari 25 tahun dan ijazah aslinya tidak dibawa.

“Tapi, ia ngajukan persyaratan lagi dengan data baru. Sedangkan data yang lama dianggap salah ketik,” terangnya.

Di tempat dan waktu yang berbeda, saat dihubungi wartawan Independent News Ach. Supyadi, S.H. selaku pengacara dari masyarakat yang mengatasnakan “Penyelamat Desa Tamidung” menyatakan secara tegas, bahwa apabila Panitia Pilkades Tamidung meloloskan ABD. BASITH sebagai calon Kepala Desa Tamidung, maka pihaknya akan melaporkan panitia secara pidana, karena telah menggunakan data palsu pada ijazah milik ABD. BASITH dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, hal itu sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Kami tidak segan - segan untuk melaporkan Panitia Pilkades Tamidung jika panitia meloloskan ABD. BASITH sebagai Calon Kepala Desa Tamidung yang telah jelas - jelas menggunakan data palsu pada ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan” ungkap Supyadi.

“Buktikan saja, kalau Panitia sampai dilaporkan, ancaman hukumannya sangat berat yaitu 6 tahun penjara, jadi jangan coba - coba panitia meloloskan ABD. BASITH yang telah jelas menggunakan data palsu pada ijazah.” Tambahnya supyadi mengungkapkan pada wartawan Independent News.

Sebelumnya, kasus pemalsuan data pada ijazah yang digunakan ABD. BASITH sebagai syarat mendaftarkan pencalonan Kades Tamidung telah dilaporkan oleh “Masyarakat Penyelamat Desa Tamidung” ke SPKT POLDA JAWA TIMUR, saat pelaporan, didampingi kuasa hukumnya yaitu Ach. Supyadi, S.H.

Berdasarkan hasil liputan wartawan Independent News, kasus pemalsuan data tahun kelahiran pada ijazah milik ABD. BASITH dilaporkan ke polisi dengan laporan nomor : TBL/1259/X/2014/UM/JTM, tanggal 21 Oktober 2014, adapun yang dilaporkan ada 3 orang yakni ABD. BASITH, HADLILLAH H. Dan ABD. HAMID, S.Pd.I.

Adapun kronologis pelaporan ke polisi berdasarkan hasil liputan wartawan Independent News :  PERTAMA : Sdr. ABD. BASITH dilaporkan secara pidana ke SPKT POLDA JAWA TIMUR dikarenakan diduga kuat telah merubah atau mengganti tahun kelahirannya yang sebenarnya tertulis tahun 1993 kemudian digosok sendiri selanjutnya dirubah dan ditulis kembali menjadi tahun 1988; Selanjutnya Ijazah tersebut yang telah dirubah dan diganti tahun kelahirannya digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Kades Tamidung, sehingga yang bersangkutan dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara;

KEDUA : Sdr. HADILLAH H selaku Kepala MI NURUL ISLAM dilaporkan ke SPKT POLDA JATIM dikarenakan telah membuat dan memberikan Surat Pernyataan data tahun kelahiran palsu nomor MI.296 / 13.29 / PP.01.1 / 26 / X / 2014, tanggal 16 Oktober 2014: yang mana Surat Pernyataan tersebut digunakan sebagai pendukung yang menyesatkan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Tamidung guna memperkuat data pada ijazah MI NURUL ISLAM yang sebenarnya tahun kelahiran Sdr. ABD. BASITH tertulis tahun 1993 yang kemudian diralat (dipalsu) menjadi tahun 1988; Sehingga yang bersangkutan dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara;

KETIGA : Sdr. ABD. HAMID, S.Pd.I. selaku Kepala SDI NURUL JADID dilaporkan ke SPKT POLDA JAWA TIMUR dikarenakan diduga kuat telah membuat dan memberikan Surat Keterangan data tahun kelahiran palsu nomor 164/SK.SDI.NJ/10/2014, tanggal 18 Oktober 2014: yang mana Surat Keterangan tersebut dipergunakan sebagai pendukung yang menyesatkan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Tamidung guna memperkuat data pada ijazah MI NURUL ISLAM yang sebenarnya tahun kelahiran Sdr. ABD. BASITH tertulis tahun 1993 yang kemudian diralat (dipalsu) menjadi tahun 1988; Sehingga yang bersangkutan dapat dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman penjara selama 6 tahun;

Sementara itu, saat wartawan Independent News menghubungi no. HP ABD. BASITH dinomor 0818xxxxxx69 untuk konfirmasi tentang pemalsuan data pada ijazah, nomor HP yang dituju tidak aktif, kemudian wartawan Independent News juga menghubungi nomor HP 0819xxxxxx37 milik ABD. HAMID selaku Kepala MI juga tidak aktif, serta wartawan Independent News juga menghubungi no. HP Hadlillah H selaku Kepala SDI di nomor HP. 0878xxxxxx40 terdengar nada dering pertanda panggilan masuk, namun tidak diangkat. (Hsn/sfyn)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved