![]() |
| Presiden RI Joko Widodo saat tiba di Beijing, Tiongkok (detik) |
"Dalam kaitan penyampaian pidato resmi Presiden Jokowi, berdasarkaan Pasal 28 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 2009 diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia," kata Hikmahanto dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (9/11/2014).
Pasal 28 menyebutkan, "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Menurut Hikmahanto, hal itu tidak dilakukan oleh Presiden SBY sejak berlakunya UU Bahasa ketika menyampaikan pidato di mana audiensnya kebanyakan orang asing. Terakhir, penyampaian pidato dalam sesi debat PBB bulan September lalu di mana SBY enggan menyampaikan dalam bahasa Indonesia.
"Penyampaian pidato oleh Presiden dalam bahasa Indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan ketidakmampuan menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU," terangnya.
Oleh karenanya Menteri Luar Negeri perlu mengkomunikasikan hal ini ke panitia acara APEC, ASEAN dan G-20 serta memfasilitasi Presiden Jokowi dengan penterjemah bahasa Indonesia ke Inggris yang handal.
"UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuat jati diri bangsa Indonesia," tegas Hikmahanto. (M Iqbal/detik/inc)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !