![]() |
| Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono (an) |
Uang sebanyak Rp. 800 juta diduga hasil tindak pidana pencucian uang untuk pengadaan BUS Transjakarta tahun 2012 dan 2013. Hal yang demikian dijelaskan oleh Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jumat (31/10/2014) kemarin.
“Selain uang Rp 800 juta, Kejagung juga menyita aset harta bergerak dan tak bergerak lainnya. Sampai saat ini, jaksa penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mendapatkan barang bukti. "Masih dalam proses, sementara aset lainnya sedang kami telusuri semua," ujar Andhi.
Perlu diketahui sebelumnya penyidik Kejagung sudah menyita bangunan berupa kondotel di Bali yang dimiliki Udar. Sebab, kondotel itu diduga berasal dari uang hasil korupsi pengadaan Transjakarta pada 2012 dan 2013. (An)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !