![]() |
| Ilustrasi |
Dengan pengawasan tersebut Bea cukai melakukan tindakan pemeriksaan dan penilaian terhadap data dan fisik barang impor atau ekspor. Model pengawasan ini mengandung prinsip bahwa dengan adanya pengawasan tetap menjaga dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dan menghindari ketidaklancaran arus barang impor dan ekspor. Tugas Bea Cukai memberikan fasilitas sesuai dengan kebijakan pemerintah terutama dalam peningkatan investasi langsung. Yaitu untuk kepentingan industri dan proses perdagangan yang membutuhkan ketepatan dan kecepatan waktu penyerahan barang.
Di sisi lain, pengawasan Bea Cukai dianggap sebagai “hambatan birokrasi” berupa sistem dan prosedur kepabeanan yang rumit sebagai pelaksana ketentuan dari instansi teknis lain, di bidang pengawasan dan penegakan hukum.
Model pengawasan system penetapan jalur dalam proses pengeluaran barang ekspor impor merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan penelitian administrasi. Berdasarkan managemen resiko, bea cukai menetapkan jalur pengeluaran barang berdasarkan profil importir, jenis barang, track record dan data base intelejen DJBC. Dari dasar itulah DJBC memberikan katagori penetapan penjaluran ada 4 yaitu;
• Jalur prioritas diberikan kepada pelaku usaha impor dengan track records yang sangat baik, secara prosudural pelayanan pengeluaran barang impornya dilakukan secara otomatis, namun importir jalur prioritas dikenakan system post clearance audit (PCA) dan hanya sekali sekali saja dilakukan random jalur merah dalam system computer atau pemeriksaan fisik barang
• Jalur hijau diberikan kepada importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditas impor bersifat resiko rendah (low risk). Untuk jalur hijau sebelum pengeluaran barang bea cukai tidak melakukan proses pemeriksaan dokumen maupun fisik barang. Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah barang dikeluarkan.
• Jalur kuning, dalam jalur ini bea cukai melakukan pemeriksaan dokumen sebelum memberikan respon pengeluaran barang
• Jalur merah, karakteristiknya adalah bea cukai melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeiksaan fisik barang sebelum memberikan respon pengeluaran barang impor.
Diasuh oleh; Sutomo Asngadi, SS, MM(cand) (Consultant/Executive Trainer Management Export Import Public and In House Training)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !