AS Kepsek Pelaku Cabul Segera Dicopot dan Dipolisikan INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » AS Kepsek Pelaku Cabul Segera Dicopot dan Dipolisikan

AS Kepsek Pelaku Cabul Segera Dicopot dan Dipolisikan

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 06 Desember 2014 | 14.13

Ilustrasi
BEKASI - INDEPNEWS.Com : Direktur Eksekutif Jaringan Anak Nusantara (Jaranan), Nanang Djamaludin, angkat bicara terhadap aksi bejat inisial AS,salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Putra Harapan di Perumnas I Kota Bekasi. Nanang mengutuk keras tindakan pencabulan Kepsek SMA Putra Harapan terhadap para siswinya sendiri. Aksi cabul AS termasuk tindakan yang tidak bisa ditolerir. Sebab, selain bertolak belakang dengan tujuan ideal penyelenggaraan pendidika di sekolah, juga bisa menghancurkan masa depan para korban sebagai generasi penerus bangsa.

Sebagai pendidik, lanjut Nanang, terlebih kepala sekolah, AS telah diberi amanat kewajiban oleh UU untuk menjadi aktor utama yang mampu menjamin para peserta didik di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan, demi mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Bukan malah sebaliknya, memanfaatkan kekuasaan dengan menjadi aktor utama pencabulan terhadap peserta didiknya.

"Untuk itu jabatan AS selaku Kepsek SMA Putra Harapan harus segera dicopot. Dan kepolisian harus segera bertindak memproses hokum, dengan menangkap dan menahan kepsek cabul itu," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemkot Bekasi pun memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada para korban pencabulan. Yakni lewat penanganan cepat berupa rehabilitasi psikis, pendampingan psikososial, pengobatan sampai pemulihan kondisi korban.

“Juga pemberian bantuan sosial jika korban memang berasal dari keluarga tak mampu. Serta pendampingan pada para korban di tiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Ditambahkan Nanang, berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, perbuatan cabul AS diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun serta denda maksimal 5 miliar rupiah. Lantaran AS seorang kepala sekolah, maka ia akan menghadapi ancaman pemberatan hukuman berupa penambahan 1/3 (sepertiga) masa hukuman dari ancaman pidana terhadapnya. (an)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved