![]() |
Ilustrasi |
CIKARANG - INDEPNEWS.Com : Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku belum mampu memberantas praktek pungutan liar terhadap tempat hiburan malam (THM). Lantaran belum adanya peraturan daerah yang mengatur retribusi THM. Untuk mengatasi pungli tersebut kata Muhyidin (Sekda) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengenai tempat hiburan yang sudah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah 2015 di DPRD.
“Sebab banyak oknum di lingkungan Pemkab Bekasi yang memanfaatkannya, karena belum adanya Perda tersebut, namun Muhyidin hanya mengimbau kepada aparaturnya untuk tidak melakukan pungutan. Seperti diketahui sempat tersiar kabar satpol PP Kecamatan Cikarang Barat menerima sejumlah uang dari pengusaha THM.
“Kami akui, Pemkab Bekasi belum mampu menggali sektor pajak dari tempat hiburan karena tidak adanya peraturan daerah yang mengatur hal tersebut. Belum adanya Perda mengenai tempat hiburan di Kabupaten Bekasi mengakibatkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD) hilang sebesar Triliunan Rupiah pertahun. Saat ini sektor pajak baru tergali dari sektor restoran, padahal karaoke, hotel dan sebagainya mampu menghasilkan pendapatan daerah,” jelasnya. (an)
“Sebab banyak oknum di lingkungan Pemkab Bekasi yang memanfaatkannya, karena belum adanya Perda tersebut, namun Muhyidin hanya mengimbau kepada aparaturnya untuk tidak melakukan pungutan. Seperti diketahui sempat tersiar kabar satpol PP Kecamatan Cikarang Barat menerima sejumlah uang dari pengusaha THM.
“Kami akui, Pemkab Bekasi belum mampu menggali sektor pajak dari tempat hiburan karena tidak adanya peraturan daerah yang mengatur hal tersebut. Belum adanya Perda mengenai tempat hiburan di Kabupaten Bekasi mengakibatkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD) hilang sebesar Triliunan Rupiah pertahun. Saat ini sektor pajak baru tergali dari sektor restoran, padahal karaoke, hotel dan sebagainya mampu menghasilkan pendapatan daerah,” jelasnya. (an)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !