Tersangka Kasus Korupsi Parcel Pemkot Probolinggo Masuk Sel INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Tersangka Kasus Korupsi Parcel Pemkot Probolinggo Masuk Sel

Tersangka Kasus Korupsi Parcel Pemkot Probolinggo Masuk Sel

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 28 Februari 2015 | 22.50

Kantor Kejaksaan Kota Probolinggo (Sf)
PROBOLINGGO-INDEPNEWS.Com : Keseriusan Kejaksaan Negeri Probolinggo, untuk menuntaskan proses hukum terhadap pejabat Pemerintah Kota Probolinggo yang tersandung kasus parcel 2013 Kamis, (26/2) kemarin melakukan penahanan terhadap 3 pejabat Pemkot Probolinggo. Tersangka kasus korupsi dana tambahan tahun 2013 yang merugikan Negara sebesar Rp. 934.855.0000 (Sembilan Ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Ke 3 tersangka tersebut yaitu: Imam Suwoko Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD), Anang Prihartono Kabag Keuangan DPKD, dan Umul Chasanah Kabag Keuangan Dinas Pendidikan. Tersangka kasus korupsi dana tambahan tahun 2013 di Pemkot Probolinggo. Dilihat dari proses penetapan tersangka, sebenarnya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu termasuk Kepala Dinas Pendidikan Endro Suroso, namun karena saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah Sakit, ada kemungkinan penahanannya menyusul .

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Shady Munly MT. SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, ke 3 tersangka tersebut dilakukan penahanan tahap awal selama 20 (dua puluh) hari.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo dengan alasan, Rutan Medaeng dekat dengan PN Tipidkor, sehingga mempercepat dan mempermudah proses jalannya persidangan, dan dalam tempo 1 (satu) minggu dari sekarang berkas harus sudah dilimpahkan ke PN. Tipidkor,” jelasnya.

Shady Munly juga mengatakan, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Dinas Pendidikan Endro Suroso karena adanya surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka hari ini dalam keadaan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. “Penahanan terhadap Endro Suroso ditunda dan menyusul bila kondisi kesehatan tersangka sudah memungkinkan,”ujarnya.

Sebenarnya para tersangka ini, lanjut Kajari mengatakan, melalui kuasa hukumnya juga sudah berupaya meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan, karena satu pertimbangan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) UU No: 31 tentang Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara, para tersangka ini punya kemampuan untuk melarikan diri, dan untuk mempermudah jalannya proses persidangan di PN Tipidkor, permohonan penangguhan ditolak, dan tidak menutup kemungkinan kasus Korupsi Dana Tambahan tahun 2013 ini nanti bisa berkembang dan jumlah tersangkanya pun bisa bertambah, kata Kajari menjelaskan.

penanganan kasus yang terindikasi korupsi bukan hanya pada masalah dana tambahan parcel 2013, namun juga menyangkut pembangunan Gedung Islamic Centre. Untuk hal ini Kajari Shady Munly MT,SH mengatakan tahap awal pemeriksaan sudah ditetapkan 1 (satu) tersangka, yaitu berinisial P selaku PPTK. “Minggu depan baru dilakukan lagi pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan P, ada kemungkinan akan berkembang dan memunculkan tersangka baru.” ujarnya. (Sf)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved