![]() |
| Razman Nasution saat masuk penjara (detik) |
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Pengacara anggota DPRD, Razman Nasution telah dieksekusi oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) serta tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal. "Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan, ya harus ditangkap dong serta ditahan 3 bulan," ujar Ahok Gubernur DKI dalam tanggapan positif di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Lanjut Ahok, “lumayanlah 3 bulan tidak boleh pakai handphone tidak bisa mengontrol gugat gua lagi, gua nggak tahu tuh," candanya. Sekedar Imformasi, Razman Nasution memang berstatus terpidana kasus penganiayaan. "Razman ditangkap Rabu (18/3) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA).
Razman beberapa kali melawan bahwa dia tidak bisa dieksekusi. Namun akhirnya, Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan.
Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan. (An)
Lanjut Ahok, “lumayanlah 3 bulan tidak boleh pakai handphone tidak bisa mengontrol gugat gua lagi, gua nggak tahu tuh," candanya. Sekedar Imformasi, Razman Nasution memang berstatus terpidana kasus penganiayaan. "Razman ditangkap Rabu (18/3) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA).
Razman beberapa kali melawan bahwa dia tidak bisa dieksekusi. Namun akhirnya, Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan.
Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan. (An)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !