“FORUM EKSPOR IMPOR” Program Investasi Hijau dari Sisi Kemudahan Investasi Perpajakan Ekspor Impor INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » “FORUM EKSPOR IMPOR” Program Investasi Hijau dari Sisi Kemudahan Investasi Perpajakan Ekspor Impor

“FORUM EKSPOR IMPOR” Program Investasi Hijau dari Sisi Kemudahan Investasi Perpajakan Ekspor Impor

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 14 Mei 2015 | 14.44

INDEPNEWS.Com : Hijau identitik dengan alam dan lingkungan hidup. Investasi hijau adalah penanaman modal yang berselaras, sesuai dan adanya keseimbangan dengan alam dan lingkungan hidup (eco friendly). Makna lain adalah penanaman modal yang dilakukan oleh para investor yang secara prosudur, operasional produksi, hasil produksi dan sisa hasil produksinya tidak mengganggu keseimbangan ekosistem alam dan lingkungan hidup yang tidak mengganggu ekosistem dan keseimbangan alam dan lingkungan. 

Awal kepedulian terhadap lingkungan hidup diawali sejak tahun 1970 an sejak dampak industrialisasi mengakibatkan semakin panasnya iklim bumi. Sehingga dikembangkan model-model thenologi hijau (green technology), ekonomi hijau (green economy) dan investasi hijau (green investments). Konsepnya semua kegiatan tersebut diatas berdasarkan keramahan terhadap alam dan lingkungan hidup.

Bagaimana pengertian investasi hijau secara universal?
Investasi hijau dihubungkan dengan industry hijau adalah secara bahan baku harus menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan. Dalam proses produksi menerapkan konsep reduce, reuse, recycle and recovery, menggunakan teknologi ramah lingkungan, serta mempekerjakan sumber daya manusia yang berkompetensi tinggi, efisien, dan berwawasan lingkungan.  

Dari sisi hasil produksi menghasilkan  produk produk yang ramah lingkungan dan mampu menekan jumlah emesi karbon dan menimalisir sampah. Contoh industri yang ramah lingkungan adalah mencakup pertanian, kehutanan, perikanan, pengusahaan tenaga panas bumi, industri penghasil produk ramah lingkungan, pembangkit listrik dari sumber energi baru/terbarukan, dan pengelolaan sampah.

Seperti yang dikemukan oleh Kepala BKPM  bahwa dalam lima tahun terakhir, realisasi investasi langsung sektor industri hijau di Indonesia mencapai USD 41 miliar. Sepanjang 2010-2013, pertumbuhan rata-rata sekitar 23 persen untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan 42 persen untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Diperkirakan akan tercipta realisasi investasi setidaknya sebesar USD 100 miliar hingga tahun 2019 di ketujuh sektor tersebut di Indonesia.

Dalam pengembangan industry hijau tersebut menurut Frangky Simbarani ketua BKPM ada tiga tantangan. Yakni pertama, industri di Indonesia masih menggunakan teknologi lama yang tidak ramah lingkungan. Sementara itu, teknologi yang digunakan industri di Indonesia juga dirasa belum diremajakan sehingga manufaktur di Indonesia dirasa belum cukup untuk bisa bertumbuh sesuai dengan green industry. Kedua, kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Kekurangan dukungan fasilitas keuangan dengan kebutuhan industri nasional. Ketiga, insentif dan dukungan dalam green industry di Indonesia yang kurang padahal investasi dalam green industry tergolong mahal. Untuk itu, dibutuhkan dukungan insentif dari pemerintah untuk mendukung hal tersebut. Ketiga dibutuhkan insentif dari pemerintah untuk mendukung green industry seperti fasilitas fiskal dan nonfiskal

Pengembangan Energi Baru Terbarukan. Terkait realisasi investasi, sekitar 30 persen program investasi hijau terkait dengan sektor energi, termasuk listrik, geothermal, dan biofuel. Pengembangan program energi terbarukan di Indonesia diperkirakan akan membutuhkan biaya sebesar Rp. 10,3 triliun.

Kemudahan prosudur bagi investor pembebasan perpajakan dan impor
Kemudahan dalam perpajakan dan impor karena alasan mahanya investasi hijau, Pemerintah akan memberi berbagai insentif dan kemudahan bagi pengembangan investasi hijau, termasuk merevisi jumlah kriteria industri yang berhak untuk mendapatkan tax allowance dari 129 menjadi 143, serta pemberian tax holiday untuk pengembangan usaha pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri lampu tabung gas (LED), pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, serta pengembangan angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, biofuel dan sumber energi terbarukan.

Selain fasilitas tersebut, pemerintah turut memberikan fasilitas non fiskal untuk industri hijau yang mencakup pelayanan satu pintu (one stop service) untuk perizinan investasi, serta penyederhanaan perizinan dengan  membuka pintu bagi investor baru baik local adan asing untuk turut ambil bagian dalam proyek energi baru terbarukan dalam rangka untuk mengembangkan penggunaan energi terbarukan di Indonesia, yang membutuhkan dana hingga US$ 135 milyar.

Jumlah dana tersebut dinilai sesuai mengingat target pemerintah untuk meningkatkan peran energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional tahun 2025 menjadi 23 persen yang terdiri atas panas bumi sebesar 7 persen (US$ 39 miliar), bioenergi 10 persen (US$ 54 miliar), Hidro 3 persen (US$ 27 miliar), serta energi baru terbarukan lainnya sebesar 3 persen (US$ 13 miliar). Tingkat persentasi energi baru terbarukan pada saat ini adalah sebesar 6 persen, sehingga perlu adanya peningkatan sebesar 17 persen dalam waktu 10 tahun. Diasuh oleh; Sutomo Asngadi, SS, MM (cand) Praktisi/Consultant/Executive Trainer: (Management Export Import Public and In House Training)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved