Betonisasi Underpass Makamhaji Melanggar Undang Undang, RPJ Desak Menhub Ignatius Jonan Turun Tangan Atau Mundur INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Betonisasi Underpass Makamhaji Melanggar Undang Undang, RPJ Desak Menhub Ignatius Jonan Turun Tangan Atau Mundur

Betonisasi Underpass Makamhaji Melanggar Undang Undang, RPJ Desak Menhub Ignatius Jonan Turun Tangan Atau Mundur

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 24 November 2015 | 07.41

SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Proyek Lanjutan Perbaikan Betonisasi Underpass Makamhaji senilai 6,6 miliar. Perbaikan yang menyasar pada betonisasi, perangkap air di saluran dan dinding diganti aluminium composite panel (ACP) dan pagar di lintasan kereta api. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Lintas Selatan Jawa, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, Achyar Pasaribu menjelaskan, pagu anggaran perbaikan total, disediakan oleh pusat Rp 6,6 miliar.

Underpss makamhaji dari awal pembangunan sudah bermasalah dengan anggaran 27 milyar, bisa kita lihat bersama yang di implementasikan saat ini diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti indikasi korupsi senilai Rp. 27 miliar dan melanggar undang undang untuk menghilangkan barangbukti project bermasalah sebelumnya.

Sa'roni Koordinator Rakyat Pendukung Jokowi (RPJ) Solo Raya menegaskan "Tinggi Trowogan underpass Makamhaji apabila betonisasi dilakukan dari 5 meter akan menjadi 4,80 meter, dan itu melanggar undang undang, melanggar undang undang untuk menghilangkan barang bukti project bermasalah sebelumnya, kompromi bersama para pejabat yang berwenang untuk melanggar undang - undang, Maka Projek ini harus di hentikan, Menhub Ignatius Jonan harus turun tangan atau mundur,” tegasnya (23/11)

Jalan yang menghubungkan Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo senilai Rp. 27 miliar yang baru berusia tiga tahun ter¬sebut selalu meninggalkan masalah. Saat ini underpass Makamhaji kembali dibangun dengan anggaran 6,6 miliar, saat ini betonisasi dilakukan terlalu dipaksakan dan sangat kentara melanggar undang - undang ataupun menghilangkan barang bukti kasus sebelumnya.

Sigit dari Satker DAOP Wilayah VI Yogyakarta saat dikonfirmasi awak media menerangkan, “ini semua untuk menanggulangi bannjir, pembangunan sudah di sosialisasikan dan sepakati saat itu ada dari Daop VI Yogyakarta, Camat Kartasura, nggota DPRD Parwanto, dll, silahkan tanya ke Parwanto. Kita sedah sepakat,” tegasnya kepada wartawan (23/11)

Sa'roni Menegaskan, apakah kesepakatan bisa menjadi aturan baru untuk melanggar Undang Undang di Negara ini, silahkan dianalisa dan dicermati aturan - aturan yang sudah di jadikan sebagai ketetapan hukum di Negara ini. Kami akan melaporkan pelanggaran undang - undang yang terjadi pada projeck betonisasi underpass Mamamhaji ini kepada pihak yang berwajib, pelanggaran undang - undang tidak bisa di biarkan dan harus di proses secara hukum, kalau Menhub Ignatius Jonan diam saja dia juga kami tuntut untuk mundur," tegas Sa'roni Koordinator RPJ Solo Raya. (23/11)

Bisa di baca secara langsung Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/Prt/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan Pasal.20 Ayat 10; tinggi ruang bebas vertikal di dalam terowongan paling rendah 5,1 (lima koma satu) meter dari permukaan perkerasan jalan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/Prt/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan Pasal. Pasal 48 ayat : (4) Tinggi ruang bebas bagi semua kelas jalan yang sebidang dengan tanah paling rendah 5 (lima) meter, serta kedalaman paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari muka perkerasan jalan. (5) Tinggi ruang bebas bagi semua jalan arteri dan kolektor pada lintas atas, lintas bawah, jalan layang, dan terowongan paling rendah 5 (lima) meter, serta kedalaman ruang bebas sesuai dengan kebutuhan pengamanan konstruksi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, Tentang Jalan. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).  

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, Tentang Jalan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 63 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Juga termaktub dalam Pasal 64 Ayat 1 Tentang kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dengan ancaman pidana dan denda. (Tlksnd) 
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved