Gerakan Jaringan Independen Muda, "Serbu" Kantor Penyelenggara Pilkada Asahan SUMUT INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Gerakan Jaringan Independen Muda, "Serbu" Kantor Penyelenggara Pilkada Asahan SUMUT

Gerakan Jaringan Independen Muda, "Serbu" Kantor Penyelenggara Pilkada Asahan SUMUT

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 19 November 2015 | 16.58

ASAHAN - INDEPNEWS.Com : Puluhan masa dari beberapa ormas dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Jaringan Independen Muda (GAJIMU) berunjukrasa di kantor Bupati Asahan, Senin (16/11/2015) mendesak penyelenggara agar pilkada di daerah itu bersih dan transparan, setelah sebelumnya juga menyambangi kantor Panwas dan juga Kantor KPUD Kabupaten Asahan.

Menurut kordinator lapangan GAJIMU, Ahmad Sofyan masih banyak oknum PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab setempat baik secara terselubung maupun terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.

Sebelumnya, massa GAJIMU juga berdemo di kantor Panwaslu Asahan dan KPUD. Dalam orasinya,mereka  menyoroti kinerja Panwaslu dan KPUD Asahan yang dinilai tidak independent dalam bekerja serta tidak mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran pilkada.

“Kami kecewa terhadap kinerja Panwaslu Asahan, karena masih banyak terdapat pelanggaran diluar sana selama masa kampanye  namun tak satupun mendapat penindakan. Untuk itu kami semakin pesimis bahwa netralitas Pilkada Asahan dapat tejaga, karena panitia penyelenggaranya tutup mata,”teriak Ahmad Sofyan dalam aksinya.
GAJIMU menilai ada keberpihakan dari Panwas dan Komisioner KPUD terhadap salah satu kandidat dan juga telah terjadi pembiaran  terhadap “kampanye terselubung” yang dilakukan oleh salah seorang calon Bupati Asahan pada Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) Asahan Tahun 2015.

Lebih lanjut, mereka juga menduga KPU Asahan telah “bermain mata” dalam  pembengkakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Asahan 2015. Dalam penetapan DPT, KPU Asahan dinilai telah melanggar Pasal 33 ayat (2) UU No 8 tahun 2012. Dimna dalam pasal tersebut jelas sekali termakhtub bahwa data pemilih tetap Paling sedikit harus memuat NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih.

Namun kenyataannya masih banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Mereka menduga ini semua dilakukan sebagai usaha untuk memenangkan salah satu paslon pada Pilkada Asahan tanggal 9 Desember 2015.

Panwaslu Asahan menurut mereka juga telah melanggar Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (3) UU No 8 tahun 2012, yakni “penetapan DPT adalah kewenangan KPU Kab/Kota, Panwaslu dan Parpol kalau menemukan DPT bermasalah harus diperjuangkan untuk diperbaiki sejak awal penetapan DPT.”

"Namun kenyataannya masih banyak pemilih yang tidak memiliki NIK dan NKK, di mana kinerja Panwaslu Asahan," ujar mereka. Dan amat disayangkan aksi mereka tidak mendapat respon yang positif baik dari Panwas,KPUD dan juga Pemkab Asahan,hal ini terlihat tidak seorangpun dari pejabat instansi tersebut menanggapi ataupun menerima aspirasi mereka.

Saat akan dikonfirmasi, baik Panwas,KPUD dan juga Pemkab Asahan penulis tidak berhasil menemui dikarenakan hampir seluruh komisioner sedang berada diluar kota. (ua)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved