Pilkada Humbahas Harus Batal, Dua Paslon dari Satu Partai INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Pilkada Humbahas Harus Batal, Dua Paslon dari Satu Partai

Pilkada Humbahas Harus Batal, Dua Paslon dari Satu Partai

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 22 Desember 2015 | 22.42

BaraJP dan ADI berdialog melalui aksi damai di Komisi Pemilihan (KPU), Selasa (22/12). Pilkada Humbahas Sumut dipertanyakan, karena KPUD meloloskan dua pasangan calon dari satu partai. (Ist) 
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencederai demokrasi dalam Pilkada Serentak 2015, karena KPU sendiri telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. Di Humbahas, dua pasangan calon dari satu partai.
            
“Maka Pilkada Humbahas harus batal dan dilakukan coblos ulang dengan peserta yang sesuai aturan,” kata Sihol Manullang Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) dalam pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa (22/12).
            
Ketua Aliansi Demokrasi Indonesia (ADI) Vincensius Sihombing mengatakan hal yang sama, KPU (KPUD Humbahas) telah membuat presiden buruk. Demokrasi akan hancur jika Pilpres 2019 diikuti dua capres dari satu partai.
            
“Di PKPU Pasal 40 Ayat 4 UU 8/2015, satu parpol hanya bisa mengajukan satu calon gubernur/bupati/walikota. KPU merusak masa depan demokrasi kita. Supaya jangan menjadi presiden, harus coblos ulang,” tegas Sihol.
            
Setelah dari KPU, BaraJP dan ADI kemudian mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), juga mengadukan KPU yang telah melanggar yang dibuat KPU sendiri.
            
Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatra Utara 9 Desember 2015 lalu, Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan dua calon, yaitu pasangan Palbet Siboro-Henry Sihombing (diusung Agung Laksono), Harry Marbun-Momento Sihombing (diusung kubu Aburizal Bakrie).
            
Bahkan belakangan kubu ARB mencabut dukungan kepada pasangan Harry-Momento, dialihkan kepada Palbet-Henry. Namun, kedua pasangan dari Golkar lolos dan ikut bertarung di pilkada 9 Desember 2015.  “Ini demokrasi gila,” kata Sihol.
            
Vincensius Sihombing menegaskan, jajaran KPU melalui KPUD Humbahas yang meloloskan dua pasangan calon (paslon) dari satu partai, membuat masa depan demokrasi Indonesia menjadi suram.

“Kekuatan uang meloloskan dua paslon dari satu partai. Jika KPU tidak segera membatalkan pemungutan suara dalam Pilkada Humbahas 2015, berarti KPU telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” ujar Vincensius. (dd)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved