![]() |
Divestasi, Penawaran Saham Freeport Dinilai Kemahalan (Tempo) |
PP 77 adalah PP tentang perubahan ke 3 dari PP 23 tahun 2010 yg dirubah dengan PP 24 tahun 2012 dan selanjutnya dirubah lagi melalui PP 77 tahun 2014.
Dalam PP 24 tahun 2012 semua IUP dan IUPK investasi asing diwajibkan melakukan divestasi saham pada Indonesia sebesar 51%. Hak Indonesia untuk mendapatkan 51% saham Freeport itu kemudian berkurang menjadi hanya 30% setelah keluarnya PP 77, tepatnya pasal 97 ayat 1c dan 1d.
Sulit dipahami urgensi dari dikeluarkannya PP itu, lebih sulit lagi memahami motif apa dibalik PP itu, tapi yang jelas, akibat PP itu maka Indonesia kehilangan sekitar 21% saham Freeport yang akan di divestasi. Sebaliknya, PP itu justeru "memberikan" 21% saham Freeport pada Freeport.
Kehilangan 21% saham Freeport yg akan di divestasi itu berarti kehilangan hampir 45 Trilyun Rupiah nilai saham atau berpotensi kehilangan kira-kira Rp 20 Trilyun keuntungan rata-rata Freeport setiap tahun.
Untuk mencegah kerugian yang luarbiasa besar itu maka sebelum melakukan Divestasi saham Freeport, Presiden Jokowi harus berani merubah kembali PP 77 khususnya pasal 97 ayat 1 c dan 1 d kemudian memberlakukan kembali prosentase divestasi saham bagi investor asing sebesar 51% sebagaimana tertulis di PP 24 tahun 2012.
Untuk itu kepada menteri-menteri terkait jangan berbicara sekedar angka-angka besaran saham dan nilai Rupiahnya tetapi sebaiknya mempelajari dahulu perubahan PP dari PP 23, 24 hingga 77 yang berhubungan dengan naik turunnya Divestasi saham investasi asing di pertambangan dan kaitannya terhadap Nawacita dan Trisakti sebelum berbicara pada publik dan Presiden.
(Adian Napitupulu, SH : Anggota kom 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !