![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo |
Hal ini ditandai dengan ditingkatkannya proses pengusutan dari proses pulbaket (pengumpulan alat bukti dan keterangan) menjadi tahap penyelidikan, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh kepala kejaksaan negeri Sidoarjo Sunarto, SH.
Pengusutan kasus ini bermula dari adanya dugaan terjadinya penyelewengan keuangan negara, baik dari dana APBN (Anggaran Penerimaan & Belanja Negara) maupun dari dana APBD (Anggaran Penerimaan & Belanja Daerah) yang diberikan sebagai dana bantuan pada PDAM Delta Tirta untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Kuatnya indikasi penyelewengan itu tercium karena dengan sangat besarnya bantuan dana dari APBN & APBD, ternyata pembangunan sarana & prasarana untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat patut diduga tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Sehingga pelayanan pada masyarakat menjadi tidak maksimal, padahal dana yang dikucurkan sangatlah besar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen kejaksaan negeri Sidoarjo, Hartono, SH ketika dimintai informasi lebih lanjut mengenai masalah ini melalui ponselnya belum bersedia menguraikan secara lebih detail, karena untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut agar penanganan kasus bisa maksimal.
Sedangkan direktur pelayanan PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Bimo Aries ketika dihubungi ponselnya masih enggan memberikan tanggapan. (Bambang/Jarak/inc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !