“FORUM EXPORT IMPORT” Bagaimana prosudur ATA CARNET di Indonesia? INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » “FORUM EXPORT IMPORT” Bagaimana prosudur ATA CARNET di Indonesia?

“FORUM EXPORT IMPORT” Bagaimana prosudur ATA CARNET di Indonesia?

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 12 Februari 2016 | 20.57

INDEPNEWS.Com : ATA Carnet merupakan sistem yang disepakati setelah dilaksanakannya Konvensi ATA di Istanbul pada 30 Juli 1963 dan diotorisasi oleh International Chamber of Commerce berupa perjanjian perizinan sementara atau paspor bagi perpindahan sejumlah barang tanpa membutuhkan surat jaminan, pajak maupun formalitas kepabeanan. ATA Carnet adalah salah satu fasilitasi perdagangan yang saat ini digunakan oleh mayoritas negara-negara di dunia untuk mempermudah lalu lintas barang dan/atau jasa antar negara. Saat ini negara-negara yang menggunakan ATA Carnet berjumlah sekitar 70 negara di seluruh dunia.  Saat ini, ATA dan CPD carnet telah digunakan di lebih dari 70 negara di dunia, misalnya Amerika, Kanada, Afrika Selatan, Australia, China, Taiwan, Hong Kong, India, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Thailand dan lain-lain.

Indonesia resmi bergabung dengan rantai jaminan internasional ATA carnet pada 1 Oktober 2014 seiring dengan ratifikasi Konvensi Istanbul, pemerintah mengakseptasi annex tentang dokumen pemasukan sementara berupa barang pameran, peralatan profesional, barang dengan tujuan pendidikan/ilmu pengetahuan/produk budaya, barang pribadi/wisatawan, barang keperluan kemanusiaan, dan sarana transportasi. Di Indonesia sistem ini mulai berlaku sejak 17 Februari 2015. ATA/CPD (Ademission Temporaire/Temporary Admission; CPD kepanjangan dari Carnet de Passage on Duoane)

Carnet adalah dokumen kepabeanan internasional atas barang impor sementara dengan mendapat jaminan melalui sistem jaminan internasional atas bea masuk dan pajak. Artinya barang-barang yang termasuk ke dalam daftar carnets memungkinkan untuk dilakukan ekspor dan impor sementara yang bebas pajak dalam jangka waktu hingga 1 tahun. Jika barang yang terdaftar dalam carnets melewati batas waktu maka akan dikenakan bea dan pajak. Bagi pelaku usaha. ATA carnet mendapatkan kemudahan dalam administrasi, tidak banyak dokumen tertulis, mengurangi konflik hukum, mengurangi waktu dan biaya perizinan kepabeanan, serta mengurangi risiko. Bagi pemerintah akan meningkatkan produktivitas, dan adanya jaminan pembayaran terhadap semua kewajiban pajak dan kepabeanan. 

Dengan ATA carnet prosedur untuk pembebasan bea masuk, pajak menjadi sederhana, proses impor atau ekpor sementara barang menjadi tidak komplek, karena dijamin oleh rantai jaminan internasional. Kriteria barang yang dapat mengunakan prosedur ATA Carnet terbatas pada barang-barang dengan keperluan pertunjukan atau pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan dan olahraga, dan kemanusiaan. Sedangkan CPD carnet dapat digunakan untuk sarana pengangkutan tujuan komersil dan pribadi yang diimpor atau diekspor sementara dalam jangka waktu tertentu

Proses dan aturan ATA Carnet di Indonesia
Aturan yang menaungi proses Impor Sentara ATA Carnet ini melalu melalui Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang Temporary Admission of Goods atau ekspor-impor sementara dengan menggunakan ATA carnet. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet. Kemudian Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan aturan pelaksanaannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2015 tentang Tata Kerja Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Sementara yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet. 

Selanjutnya PMK nomor 228 ditindaklanjuti dengan PMK nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin sebagai  lembaga penerbit penjaminan. Atas dasar peraturam-peraturan tersebut, Kadin Indonesia sudah menandatangani dan menyerahkan berbagai dokumen kepada International Chamber of Commerce dan World Customs Organization (ICC-WCO), yang pada intinya berisikan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Kadin Indonesia. Dengan penyerahan berbagai dokumen tersebut, maka sejak tanggal 15 Mei 2015, ICC-WCO memberitahukan kepada 74 negara anggota rantai jaminan internasional bahwa Kadin Indonesia dinyatakan sebagai Lembaga Penerbit dan Penjaminan Nasional yang ke-75. Dengan demikian Kadin Indonesia dan IMI (Ikatan Motor Indonesia) menjadi anggota dari rantai jaminan internasional, dan dapat menerbitkan ATA Carnet sejak tanggal 15 Mei 2015. Sehingga lembaga Kadin sudah masuk menjadi National Issuing and Guaranteeing (NIGA) atau lembaga penerbit dan penjamin carnet dalam level nasional di Indonesia.

Proses Mendapatkan  dokumen ATA Carnet
Di Indonesia, Kadin ditunjuk sebagai NIGA ATA carnet. Jadi, melalui sistem ini pemohon dapat datang ke NIGA negara asalnya untuk mendapatkan dokumen carnet. Untuk pengajuan ini akan ada jaminan yang perlu dibayarkan. Setelah mendapatkan carnet maka NIGA negara asal akan menghubungi Bea Cukai negara yang dituju. Ketika barang sudah mencapai negara yang dituju, maka pemohon bisa langsung datang ke Kantor Bea Cukai setempat dan menunjukkan dokumen carnet. Apabila sesuai maka barang bisa langsung diambil. Hal ini sangat berbeda dengan perijinan impor sementara sebelumnya yang perlu membuat surat lagi untuk mendata barang yang masuk. Menurut ketentuan, masa berlaku dokumen ATA carnet adalah satu tahun, sedangkan CPD carnet bisa diperpanjang satu tahun lagi. 

Jadi, selama periode tersebut maka barang impor sementara yang masuk tersebut harus diekspor atau dipulangkan kembali ke negara asal. Jika tidak, akan ada prosedur klaim pembayaran pabean yang bakal disampaikan Kepala Kantor Pabean kepada NIGA lokal/nasional. Sehingga, system ini adalah sistem yang hanya berlaku untuk impor sementara. Jadi bea masuknya akan ditangguhkan hingga barang tersebut dikembalikan ke negara asalnya. Hanya saja, apabila barang tersebut tidak dikembalikan sesuai periode waktunya maka jaminan yang awalnya digunakan si pemohon di negara asal akan diperbincangkan lebih lanjut. Untuk barang impor yang tidak terdaftar dalam sistem carnet, akan tetap menggunakan dokumen impor sementara yang biasa. Bea Cukai tetap menjadi pengawas proses impor ekspor meksipun yang mengeluarkan izin sistem carnet adalah Kadin

Untuk mendapat fasilitas tersebut pengusaha pada awalnya harus mengisi formulir yang telah disiapkan oleh Kadin. Setelah itu, pengusaha membayar biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta bagi anggota Kadin dan Rp 2,5 juta bagi anggota non-Kadin. Jaminan tersebut wajib diserahkan oleh pengusaha. Jaminan dapat berbentuk uang tunai atau jasa perbankan yang berbentuk deposito atau berbentuk bukti jaminan bahwa pengusaha telah memberikan jaminan ke Kadin. Untuk menentukan jaminan, apabila kita mau membawa barang yang nanti dikirim ke luar negeri, jaminan itu diperhitungkan dari bea masuk. Misalnya pengusaha mengimpor televisi atau alat-alat lain. Jjaminannya  sebesar tariff bea masuk di negara asal barang. Jadi petugas harus mengetahui harga barang di negara asal mereka berapa, dan barang akan dikirimkan ke mana.

Jaminan dalam bentuk uang tunai prosesnya lebih cepat bila dibandingkan proses jaminan lainnya. Proses jaminan tunai lebih cepat karena tidak perlu akta bank. Tiga hari selesai. Barang jaminan mempunyai jangka waktu maksimal selama 36 bulan. Jika nanti pengusaha yang melakukan ekspor dan impor sementara ini tidak kembali dalam jangka waktu tersebut, maka barang jaminan tidak akan dikembalikan. Persyaratan penerbitan ATA carnet, adalah salinan copy identitas diri pemegang carnet atau yang mewakili, surat kuasa pemegang carnet kepada yang mewakili, salinan copy kartu tanda keanggotaan Kadin, rencana perjalanan barang, surat undangan penyelenggaraan dari negara asal, dan menandatangani surat pernyataan yang bermaterai. 

ATA carnet adalah semacam buku yang didalamnya terdapat lembaran-lembaran yaitu lembar depan dan belakang warna hijau, didalamnya lembar putih dengan bersambungan (continuation sheet). Lembaran-lembaran eksportasi warna kuning terdiri lembar tembusan dan lembar bukti eksportasi (exportation voucher). Dua lembaran formulir warna putih terdiri dari lembar importasi warna putih terdiri dari catatatan formulir importasi dan lembar dokumen pelindung importasi (Importation Voucher) ketika keluar dari kawasan pabean. Lembar formulir catatan tentang re-eksportasi terdiri dari formulir catatan tentang eksportasi dan voucher re-eksportasi sebagai bukti telah dilakukan eksportasi. Dua lembaran warna biru formulir untuk barang-barang transit terdiri dari dari lembar untuk bukti pemberitahuan transit dan voucher untuk transit.

ATA carnet mempunyai nomer seri dan disahkan oleh penerbit dokumen tersebut seperti Kadin. Pada waktu memasukkan (mengimpor) barang lembar importasi dicatat dan diadministrasikan oleh bendaharawan Bea Cukai ditandatangani dan dicap dinas.Pada waktu mengeluarkan (reekspor) oleh bendaharawan Bea Cukai pelabuhan pengeluaran dicatat pada lembar eksportasi dan diadministrasikan, ditandatangai dan dicap dinas. Kemudian Lembar eksportasi disobek untuk diteruskan ke Kantor Bea Cukai pemasukan sebagai informasi bahwa barang yang diimpor dengan fasilitas impor sementara telah dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia.
Diasuh oleh; Sutomo Asngadi, SS, MM (cand
(Consultant/Executive Trainer Management Export Import Public and In House Training)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved