![]() |
"M" menunjukkan bukti laporan di SPKT Polda Jatim (IZ) |
Dalam laporannya, “M” melaporkan TITO ANTOK alias TOTOK dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dijelaskan oleh Kuasa Hukum “M” bahwa pemalsuan tanda tangan ini diketahui bermula ketika pd tgl 27 Maret 2015 anggota intel dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang diwakili oleh Tiyas dkk datang ke Desa Poteran untuk mengecek kasus raskin yang dilaporkan oleh TITO ANTOK alias TOTOK.
Ternyata pada waktu TITO ANTOK alias TOTOK (Ketua LSM Topan) melaporkan dugaan penyimpangan kasus beras raskin di Desa Poteran kepada Kejaksaan Negeri Sumenep menggunakan bukti pernyataan dari beberapa warga di Desa Poteran yang salah satunya pernyataan yang ditanda tangani oleh "M", namun "M" yang waktu itu dikonfirmasi oleh Tiyas dari intel jaksa merasa tdk pernah menandatangani surat pernyataan yang dijadikan sebagai bukti laporan TITO ANTOK alias TOTOK itu, maka atas dasar itu karena “M” tidak pernah merasa menandatangani pernyataan yang dijadikan sebagai bukti laporan tersebut, kemudian “M” pada hari Rabu, 02 Maret 2016 melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor TBL/255/III/2016/UM/JTM, dengan terlapor TITO ANTOK alias TOTOK yang merupakan sebagai Ketua LSM Topan di Desa Poteran.
Sementara Kuasa Hukum “M”, yaitu Ach. Supyadi, SH., menjelaskan, “dalam persoalan pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk melaporkan kasus raskin ini, saya memandang masalahnya begini, ada pihak yang ingin terlihat oleh masyarakat, bahwa dirinya memperjuangkan suatu kebenaran terhadap masyarakat, tetapi cara yang ditempuh adalah cara yang keliru, maka bisa dipastikan hasilnya juga akan keliru, bahkan bisa saja karena caranya yang keliru maka akan menjadi senjata makan tuan,” jelasnya.
“Dari gambaran tersebut, jelas menjadi sebuah gambaran nyata atas kejadian di desa poteran ini, salah satu pendukung calon kepala desa yang dikalahkan dalam kompetisi pilkades bermaksud akan melaporkan Kades yang masih menjabat dengan laporan pendistribusian beras raskin yang disalahgunakan dan laporan itu adalah ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” lanjut Supyadi menjelaskan.
“Namun dalam laporan tersebut melibatkan tandatangan orang lain yang kemudian diketahui bahwa tandatangan itu dipalsukan, maka atas dasar pemalsuan tersebut telah jelas bagi pihak yang tidak merasa tandatangan karena merasa dirugikan maka dapat dilaporkan dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutur Supyadi.
“Bisa jadi dalam pemalsuan ini selain para pembuat yang memalsukan, juga bisa menjerat pihak lain yang menggunakan pemalsuan tersebut, begitu hemat saya” ungkap Supyadi mengakhiri wawancaranya dengan wartawan. (IZ)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !