Sat Intelkam Polres Pangkep Cekok DPO Pengedar ‘Obat Anjing Gila’ INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Sat Intelkam Polres Pangkep Cekok DPO Pengedar ‘Obat Anjing Gila’

Sat Intelkam Polres Pangkep Cekok DPO Pengedar ‘Obat Anjing Gila’

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 04 Maret 2016 | 15.55

PANGKEP - INDEPNEWS.Com : Jajaran Kepolisian dari Satuan Intelkam dan Sat Narkoba Polres Pangkajene Kepulauan berhasil mengamankan seorang wanita kelahiran Makassar, 18 Juli 1977. Wanita bertubuh gemuk yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang tersebut diciduk aparat kepolisian setelah sekian lama diincar karena diduga menjadi pemasok obat anjing gila kepada sejumlah pelajar di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Tersangka diringkus polisi di Jl. Andi Moraga II Kabupaten Pangkep, pada hari Rabu, (02/03) sekitar pukul 14.00 Wita. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 347 Butir jenis obat tramadol, serta 358 Butir jenis obat yang diistilahkan dengan pil segi tiga (obat yesus) atau obat anjing gila. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga masyarakat yang dipertajam dengan proses lidik Tim Sat Intelkam dan jajaran Satuan Narkoba Polres Pangkep. 

Warga masyarakat sudah lama dibuat resah oleh tindakan pelaku yang kerap mengedarkan obat-obat keras dan berdosis tinggi di kalangan pelajar, anak muda serta ABG yang baru akan menanjak usia remaja, ujar Kapolres Pangkajene Kepulauan, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.Sik.MH. 

Wanita berinisial NT atau yang kerap disapa dengan sebutan bunda gila, akhirnya berhasil diamankan polisi, setelah Sat Intelkam Polres Pangkep melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat. Pelaku sendiri, saat ini sementara diintorogasi dan menjalani proses pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Pangkep. 

Usai diperiksa, pelaku langsung ditahan dan akan diganjar dengan hukuman lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Ancaman hukuman ini didasarkan pada ketentuan Pasal 197 Junto Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tegas Hidayat dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada wartawan hari Jum’at (4/3) siang. (Fadly Syarif)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved