![]() |
'M' bersama kuasa hukumnya Ach. Supyadi, SH sewaktu laporan di SPKT Polda Jawa Timur (IZ) |
Ach. Supyadi, SH. selaku Kuasa Hukum “M” korban yang dipalsukan tanda tangannya menyatakan, “Klien kami telah memasukkan laporan itu, yaitu dengan terlapor sdr. TITO ANTOK alias TOTOK selaku Ketua LSM Topan di Desa Poteran Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep,” ungkapnya hari Rabu (02/03) kemarin.
Dalam laporannya, “M” melaporkan TITO ANTOK alias TOTOK dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dijelaskan oleh Kuasa Hukum “M” bahwa pemalsuan tanda tangan ini diketahui bermula ketika pada tanggal 27 Maret 2015 anggota intel dari Kejaksaan Negeri Sumenep yg diwakili oleh Tiyas dkk. datang ke Desa Poteran untuk mengecek kasus raskin yang dilaporkan oleh TITO ANTOK alias TOTOK.
Ternyata pada waktu TITO ANTOK alias TOTOK (Ketua LSM Topan) melaporkan dugaan penyimpangan kasus beras raskin di Desa Poteran kepada Kejaksaan Negeri Sumenep menggunakan bukti pernyataan dari beberapa warga di Desa Poteran yang salah satunya pernyataan yang ditanda tangani oleh "M", namun "M" yang waktu itu dikonfirmasi oleh Tiyas dari intel jaksa merasa tdk pernah menandatangani surat pernyataan yang dijadikan sebagai bukti laporan TITO ANTOK alias TOTOK itu, maka atas dasar itu karena “M” tidak pernah merasa menandatangani pernyataan yang dijadikan sebagai bukti laporan tersebut, kemudian “M” pada hari Rabu, 02 Maret 2016 melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor TBL/255/III/2016/UM/JTM, dengan terlapor TITO ANTOK alias TOTOK yang merupakan sebagai Ketua LSM Topan di Desa Poteran.
Sementara Tito Antok alias Totok yang dihubungi melalui nomor ponselnya tidak menjawab padahal nada deringnya masuk sebagai tanda ada pangggilan. (IZ)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !