“Forum Ekspor Impor” Penentuan Incoterm dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » “Forum Ekspor Impor” Penentuan Incoterm dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

“Forum Ekspor Impor” Penentuan Incoterm dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 19 April 2016 | 13.17

(Mulai Maret sampai  Desember 2016)

INDEPNEWS.Com: Seperti yang tertera di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2016 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor Tahun 2016, maka pelaku usaha perlu mencermati hal hal tersebut dibawah ini:
•Dalam Pemberitahuan Ekspoor Barang incoterm yang digunakan adalah CIF (Cost Insurance Freight).
•Ada perubahan nilai freight dan nilai asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk periode tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
•Adanya ketentuan perubahan nilai freight dan nilai asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) maka Modul PEB harus disesuaikan;

Formula dasar  % penghitungan dari Nilai Freight dan Asuransi adalah sebagai berikut:
Nilai Freight = %  x Nilai FOB
Nilai Asuransi = % x Nilai CNF

1
NILAI FREIGHT (%)






Sarana pengangkut
Asean
Asia/ Australia
Afrika/ Timteng
Eropa
Amerika

LAUT
1.53
2
4.03
5.19
5.67

UDARA
6.5
8.41
12.03
18.16
19.03
2
Nilai Asuransi (%)
Asean
Asia/ Australia
Afrika/ Timteng
Eropa
Amerika

LAUT
0.1951
0.205
0.215
0.205
0.225

UDARA
0.16
0.17
0.175
0.17
0.185

Diasuh oleh; Sutomo Asngadi, SS, MM(cand) 
(Consultant/Executive Trainer Management Export Import Public and In House Training)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved