BONSOWOSO - INDEPNEWS.Com : Kini Kepala Desa Bercak Induk digugat ke PTUN oleh perangkat desa setelah memecat 9 perangkat desa. Namun dirinya mempunyai dasar untuk memberikan SK Pemberhentian, salah satunya adalah bukti tertulis yang berisi permintaan pemberhentian sekaligus pergantian perangkat desa yang tertulis dalam surat aspirasi warga.
Diakui pula bahwa dirinya menerima surat dari Bupati Bondowoso, bahwa perangkat desa yang dimaksud tidak mempunyai syarat sebagai perangkat desa. Sementara ini perangkat desa yang diusulkan sebagai pengganti perangkat yang diberhentikan akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah, namun kepala desa tetap optimis jika sidang PTUN akan dimenangkan dirinya.
Namun sejauh ini beberapa nara sumber terpercaya berharap ada keputusan yang mengarah kepada keadilan, mengingat pasca pelaksanaan pilkades biasanya kepala desa akan melakukan sikap dengan membredel perangkat desa, BPD, LPMD karena faktor balas dendam politik bukan lagi karena peraturan. (Cipto)
Diakui pula bahwa dirinya menerima surat dari Bupati Bondowoso, bahwa perangkat desa yang dimaksud tidak mempunyai syarat sebagai perangkat desa. Sementara ini perangkat desa yang diusulkan sebagai pengganti perangkat yang diberhentikan akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah, namun kepala desa tetap optimis jika sidang PTUN akan dimenangkan dirinya.
Namun sejauh ini beberapa nara sumber terpercaya berharap ada keputusan yang mengarah kepada keadilan, mengingat pasca pelaksanaan pilkades biasanya kepala desa akan melakukan sikap dengan membredel perangkat desa, BPD, LPMD karena faktor balas dendam politik bukan lagi karena peraturan. (Cipto)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !