“FORUM EKSPOR IMPOR” Fasilitas Fiskal dan Prosudural Bagi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » “FORUM EKSPOR IMPOR” Fasilitas Fiskal dan Prosudural Bagi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM)

“FORUM EKSPOR IMPOR” Fasilitas Fiskal dan Prosudural Bagi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM)

Ditulis Oleh redaksi Senin, 09 Mei 2016 | 15.48

INDEPNEWS.Com : Banyaknya potensi Industri Kecil dan Menengah  (IKM) yang secara karakteristik hasil karya berbeda dari negara manapun, pemerintah mendorong dan memberikan banyak fasilitas melalui Paket Kebijakan Ekonomi. Dukungan IKM terhadap perekonomian Indonesia adalah sebagai pondasi menjaga dari terjangan krisis di Indonesia dan mampu menyerap hingga mencapai 97 persen dari seluruh tenaga kerja di Indonesia. Ironisnya, perusahaan besar dan asing yang hanya menyerap 3 persen justru menguasai hampir separuh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sebesar 43 persen. Selanjutnya dari 3% itu, 60 persennya adalah perusahaan asing. Jadi kalau investor asing tersebut eksodus keluar negeri  dengan mudahnya akan kembali drop. Maka sayangilah UMKM, dari melihat sisi potensinya yang luar biasa ini. UKM mendominasi pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan menyumbang sekitar 56,5 persen PDB dan dapat menyerap tenaga kerja 97,2 persen(data tahun 2012) yang sebarannya lebih merata di setiap daerah. Selain itu, jumlahnya banyak dan rapat, karena terdapat 100 UMKM per 1.000 penduduk, di mana Indonesia menduduki posisi ke-2 dari 132 negara (World Bank, 2010).

Permasalahan awal adalah  IKM butuh bahan baku impor untuk tujuan ekspor tanpa fasilitas dimana fasilitas tersebut sudah sangat lama dinikmati oleh pengusaha besar. Selama ini untuk impor bahan baku yang barang jadinya untuk ekspor IKM tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor, sedangkan perusahan besar sudah mendapatkan fasilitas tersebut dikenal dengan Fasilitas Kemudah Impor Tujuan EKspor (IKM). Kemudian untuk aktifitas importasi pengusaha IKM kesulitan karean tidak memiliki API dan NIK. Importasi mereka tidak hanya bahan baku saja melainkan barang modal seperti mesin mesin dan peralatannya.

Maka dari itu pemerintah melalaui  Bea Cukai memberikan fasilitas berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) guna mendukung IKM yang berorientasi ekspor agar dapat bersaing dalam pasar global. Dengan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai, maka pengusaha IKM akan menikmati:
•Fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN impor untuk bahan baku serta untuk mesin dan/atau peralatan kepada IKM berorientasi ekspor; 
•Diberikan fasilitas serta prosedur kepabeanan yang mudah dan applicable bagi IKM; 
•Pemenuhan kebutuhan bahan baku secara mudah dan murah; - Membuka saluran ekspor hasil produksi melalui mekanisme konsolidasi ekspor dan penyediaan (pooling) barang ekspor di PLB. 

Berikut syarat utnuk mendapatkan Fasilitas KITE IKM merujuk kepada Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Permenperin No.11 Tahun 2014 terkait IKM;

Industri kecil Industri menengah
•Kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau 
•Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). •Kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau 
•Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Syarat yang lain untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM Mengajukan permohonan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) IKM kepada Bea Cukai dengan melampirkan : 
•Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI), atau sejenisnya; 
•Bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM; 
•Memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi; 
•Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Dalam proses pelaksanaan importasi nya, pengusaha KITE IKM yang telah mendapakan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dapat mencantumkan NIPER tersebut pada dokumen pabean impor ketika akan mengimpor bahan baku sehingga dengan bukti itu bisa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor bisa ditangguhkan/dibebaskan. Kalau industri besar, ketika impor dengan fasilitas KITE wajib menyerahkan jaminan kepabeanan, namun pengusaha IKM, kewajiban penyerahan jaminan tersebut dikecualikan untuk importasi  dengan persyaratan sebagai berikut ;
•Industri kecil, paling banyak Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; 
•Industri menengah, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah mendapatkan fasilitas KITE IKM, pengusaha IKM dalam pengolahan bahan baku menjadi barang jadi maka kegiatannya dilaporkan dalam bentuk sisatem aplikasi (modul ) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM. Namun apabila IKM tidak mampu melakukan sendiri pertimbangan skala ekonomis atau masalah administratif (misal tidak memiliki NIK), dapat memperoleh bahan baku impor dan/ atau mengekspor hasil produksi melalui PLB IKM dan melalui Konsorsium KITE. Konsorsium KITE adalah badan usaha atau gabungan IKM yang melakukan kegiatan pembiayaan, impor IKM, dan ekspor IKM bersama. Pembentukan Konsorsium KITE dengan cara mengajukan permohonan kepada Bea Cukai

Sebagai media pengawasan Bea Cukai kepada pengusaha IKM adalah melalui IT Inventory. Demikian juga IKM penerima fasilitas KITE harus mendayagunakan IT Inventory. Fasilitas untuk IT Inventory tersebut disediakan oleh Bea Cukai dalam bentuk sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM. IKM wajib mendayagunakan modul tersebut sehingga barang yang diimpor dengan fasilitas KITE dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan dengan modul dimaksud. 

Jadi tunggu apalagi ayoo kita sambut Fasilitas ini karena IKM terbukti sangat tangguh menghadapi berbagai terpaan krisis. Kita perkuat IKM untuk ketahanan Ekonomi Nasional secara makro. 
Diasuh oleh; Sutomo Asngadi, SS, MM (Consultant/Executive Trainer Management Export Import Public and In House Training)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved