"Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.
Ketua
Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi
bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun
manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".
Hatta
enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan.
Sebelumnya,
para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam PP Jawa Timur (Jatim)
menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut
La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang &
Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai
uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.
Padahal
beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla
Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali.
Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti
sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai
lembaga Mahkamah Agung.
Bagus
Muslimin korrdinator PP- Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya
kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu
diri.
"Sudahlah,
mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai
dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam
praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai
kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan
kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan
pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.
Menurut
Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan
melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.
Bahkan
pendukung La Nyalla Mattalitti yang lain, Bajo Suherman menyatakan bahwa, jika
kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintah tidak menghormati MA
sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai
lembaga hukum tertinggi sebuah negara, bisa dengan segera melakukan referendum
untuk memilih pemerintah yang baru. (Jarak)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !