Nito dan Emmad Divonis 15 Tahun, Pengacara Korban Akan Usut yang Masih DPO INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , » Nito dan Emmad Divonis 15 Tahun, Pengacara Korban Akan Usut yang Masih DPO

Nito dan Emmad Divonis 15 Tahun, Pengacara Korban Akan Usut yang Masih DPO

Ditulis Oleh Redaksi Kamis, 23 April 2020 | 19.00

SUMENEP, INDEPNEWS.Com - Sidang kasus pembunuhan dengan cara menembak korbannya yang bernama Almarhum Ibnu Hajar, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kejadiannya pada tahun 2018 saat ini telah memasuki sidang putusan.

Dalam sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa, 21 April 2020, dengan terdakwa bernama Nito akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Begitu juga terhadap pelaku lainnya yang bernama Emmad alias Muhammad yang sidangnya dijadwalkan terpisah yaitu pada hari ini Kamis, 23 April 2020 juga telah diputus dengan vonis 15 tahun kurungan penjara.

Yang mana putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana JPU menuntut terdakwa Nito dengan 18 tahun penjara.

Terhadap putusan vonis majelis hakim, masing-masing terdakwa menanggapi berbeda, kalau terdakwa Nito melalui Kuasa Hukumnya langsung menyatakan banding sesaat setelah hakim membacakan putusan, sementara Emmad alias Muhammad baik Emmad sendiri maupun Kuasanya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 15 tahun itu.

Kendati demikian, keluarga korban melalui kuasa hukumnya Ach. Supyadi, SH, MH, mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Nito.

“Kami menghargai kewenangan majelis hakim atau keyakinan dari majelis hakim yang sudah sesuai dengan undang-undang kehakiman. Dan kami rasa ini sudah cukup memberikan rasa obat keadilan buat keluarga korban walaupun agak sedikit meleset dari yang kami perkirakan atau yang keluarga korban harapkan. Tapi insyaallah kami sangat bersyukur dan sudah cukup puas,” kata Ach. Supyadi kepada media ini di halaman PN Sumenep.

Ia juga menegaskan bahwasanya kedepan akan mengawal terus terhadap hal-hal yang masih belum selesai atau tuntas, salah satunya pengawalan terhadap DPO berinisial AS dan juga keberedaan pemilik senjata api yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban (Ibnu Hajar).

“Perjuangan kami dan keluarga tidak hanya berhenti pada terdakwa Nito dan terdakwa Emmad, tapi kami juga akan mengusut kembali pihak-pihak lain yang terlibat. Dan itu pasti akan kami lakukan, karena bagaimanapun keadilan harus ada di muka bumi ini, terutama kepada keluarga korban,” tukasnya

Reporter : IVAN (NOOR IFANSYAH)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved