SUMENEP, INDEPNEWS.Com - Sidang kasus pembunuhan dengan cara menembak korbannya yang bernama Almarhum Ibnu Hajar, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kejadiannya pada tahun 2018 saat ini telah memasuki sidang putusan.
Dalam sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa, 21 April 2020, dengan terdakwa bernama Nito akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Begitu juga terhadap pelaku lainnya yang bernama Emmad alias Muhammad yang sidangnya dijadwalkan terpisah yaitu pada hari ini Kamis, 23 April 2020 juga telah diputus dengan vonis 15 tahun kurungan penjara.
Yang mana putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana JPU menuntut terdakwa Nito dengan 18 tahun penjara.
Terhadap putusan vonis majelis hakim, masing-masing terdakwa menanggapi berbeda, kalau terdakwa Nito melalui Kuasa Hukumnya langsung menyatakan banding sesaat setelah hakim membacakan putusan, sementara Emmad alias Muhammad baik Emmad sendiri maupun Kuasanya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 15 tahun itu.
Kendati demikian, keluarga korban melalui kuasa hukumnya Ach. Supyadi, SH, MH, mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Nito.
“Kami menghargai kewenangan majelis hakim atau keyakinan dari majelis hakim yang sudah sesuai dengan undang-undang kehakiman. Dan kami rasa ini sudah cukup memberikan rasa obat keadilan buat keluarga korban walaupun agak sedikit meleset dari yang kami perkirakan atau yang keluarga korban harapkan. Tapi insyaallah kami sangat bersyukur dan sudah cukup puas,” kata Ach. Supyadi kepada media ini di halaman PN Sumenep.
Ia juga menegaskan bahwasanya kedepan akan mengawal terus terhadap hal-hal yang masih belum selesai atau tuntas, salah satunya pengawalan terhadap DPO berinisial AS dan juga keberedaan pemilik senjata api yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban (Ibnu Hajar).
“Perjuangan kami dan keluarga tidak hanya berhenti pada terdakwa Nito dan terdakwa Emmad, tapi kami juga akan mengusut kembali pihak-pihak lain yang terlibat. Dan itu pasti akan kami lakukan, karena bagaimanapun keadilan harus ada di muka bumi ini, terutama kepada keluarga korban,” tukasnya
Reporter : IVAN (NOOR IFANSYAH)
Home »
Headline News
,
Kriminal
» Nito dan Emmad Divonis 15 Tahun, Pengacara Korban Akan Usut yang Masih DPO
Nito dan Emmad Divonis 15 Tahun, Pengacara Korban Akan Usut yang Masih DPO
Ditulis Oleh Redaksi Kamis, 23 April 2020 | 19.00
- Merasa Sakit Hati, Video Istri Main Terong Beredar di Medsos
- Detik-detik Penembakan Usai Ledakan Sarinah yang Diabadikan Fotografer "Tempo.co"
- Berpesta Sabu, Petani di Dusun Mimbo Dicokok Petugas
- DT Penyuntik Gas Bersubsidi Diamankan Polisi
- Anggota DPR Ditangkap KPK di Hotel Mewah di Sanur Bali
- Balita Dicabuli di Panti Kemensos
- PNS Dinas Pertanian Sukoharjo Bantah Selingkuh
- Nito dan Emmad Divonis 15 Tahun, Pengacara Korban Akan Usut yang Masih DPO
- Babinsa Koramil Persiapan Kais Melaksanakan Pendampingan Di Posko Covid -19
- Jokowi Fokus Kerja, Mereka Fokus Fitnah, Demikian Daftar Fitnah Mereka
- Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur, Langkah Jokowi Sejalan dengan Fatwa MUI
- DPD LIRA Rayakan Halal Bihalal dan Launching Koperasi
- Prosedur Hukum Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia (Kendaraan Bermotor)
- Perubahan HS CODE Dari Versi 2012 Menjadi 2017
- Betulkah Finger Print Solusi Tepat Ciptakan Guru Bermartabat…???
Label:
Headline News,
Kriminal
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !