SUMENEP, IN.ID | Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya melakukan sertifikasi terhadap aset berupa tanah milik pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum bersertifikat dalam upaya pengamanan aset. Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan melakukan proses pensertifikatan aset berupa tanah milik pemerintah kabupaten sumenep sekitar 1000an berkas mulai dari proses pemecahan hak sampai dengan penerbitan sertifikat. Dari proses pensertifikatan tersebut, sepanjang tahun 2022 telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sekitar 250 sertifikat tanah dengan status hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Ir. Mohammad Jakfar, MM melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selaku pengampu aset tanah bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep. Selain dari pada itu, penyerahan sertifikat ini juga merupakan salah satu titik capaian yang akan menjadi motivasi untuk selalu bekerja lebih baik.
“Sampai dengan bulan Desember ini, sertifikat aset tanah milik pemkab sumenep yang telah diserahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep sejumlah 250 sertifikat,” Ujar Hery.
“Penyerahan dilakukan bertahap dalam 3 kesempatan” lanjutnya.
Berturut-turut sertifikat diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan diterima oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi, M.Si di bulan Juli, dan berikutnya diterima oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep Ir. Eri Susanto, M.Si di bulan Agustus. Terakhir penyerahan sertifikat pada tahun 2022 dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep pada hari Senin tanggal 26 September 2022 di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sebanyak 22 sertifikat aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep. 22 sertifikat aset tanah pemerintah Kabupaten Sumenep yang diserahkan merupakan sertifikat aset tanah yang dipergunakan jalan, tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep dan selama ini tercatat sebagai aset tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep.
Penyerahan sertifikat tersebut saat itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Sumenep Agus Purwanto, A.Ptnh, SH, MH. Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi, M.Si dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 2022.
Ditambahkan Hery bahwa dalam waktu dekat ini akan diserahkan kembali oleh Kantor Pertanahan Kabupaten sumenep sekitar 98 sertifikat aset tanah milik pemerintah kabupaten Sumenep.
“Sinergitas yang baik antara Organisasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep ini diharapkan akan mampu mengakselerasi penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum bersertifikat,” sambung Hery.
Lebih lanjut Hery mengatakan bahwa sertifikasi aset berupa tanah yang dilakukan saat ini adalah legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang saat ini aset berupa tanah tersebut tercatat di masing-masing Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. 3T dalam pengelolaan aset daerah merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya sinergi serta kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan OPD-OPD yang ada pada Pemerintah Kabupaten Sumenep agar hasilnya bisa lebih maksimal.
Penyertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten juga merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digaungkan KPK. Program MCP tematik difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah-tanah milik pemda untuk mendukung pengelolaan aset yang baik di seluruh pemerintah daerah. Titik pandang KPK adalah upaya dari Pemerintah Daerah dalam percepatan penyertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah. Hal ini juga menjadi atensi bagi BPK untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam hal pengamanan aset. Salah satu langkah pengamanan aset berupa tanah adalah dengan melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset berupa tanah yang belum bersertifikat sehingga nantinya keberadaan aset-aset berupa tanah tersebut memiliki kepastian secara hukum. Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengamanan aset tanah. (Bsr/Red)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !