Peserta sosialisasi penerbitan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) (Foto : Sutomo) |
Amandemen Harmony System World Customs Organisation (HS-WCO) Berdasarkan Recommendation Of The Customs Cooperation Council Concerning The Amendment Of The Harmonized Commodity Description And Coding System yang diterbitkan oleh WCO berupa perubahan struktur dan nomenklatur HS 2007 dan akan diberlakukan 1 Januari 2012.
Perubahan amandemen WCO yang diikuti dengan perubahan Asean Harmony Tariff Nomenclature (AHTN ) dilakukan setiap 5 tahun sekali. Indonesia sebaga contracting party dan WCO dan sebagai anggota ASEAN perlu mengakomodasi perubahan tersebut dengan melakukan perubahan sistem kiasifikasi barang. Karena itu perlu dilakukan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem kiasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk.
Amandemen HS telah dilakukan sebanyak 5 kali oleh WCO. Untuk amandemen ke-5, terdiri dan 221 set yang meliputi kategori sebagal berikut: 1. Permasalahan lingkungan dan sosial, antara lain yang berkaitan ketahanan pangan (food security), 2. Identifikasi produk kimia dan pestisida yang di awasi sesuai Rotterdam Convention dan bahan perusak ozon yang diawasi sesuai Montreal Protocol, 3. Amandemen karena adanya perubahan dalam pola perdagangan dunia, 4. Amandemen dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan teknologi, dan 5. Perubahan editorial berbagai pos dan atau catatan dalam HS dalam rangka konsistensi dan penyempurnaan.
Perubahan - perubahan tersebut meliputi: Perubahan editorial, Perubahan catatan-catatan pada HS, penambahan pos tarif baru, penghapusan pos tarif, penggabungan pos tarif dan pemecahan pos tarif.
Revisi Asean Harmony Tariff Nomenclature (AHTN ) dilakukan dalam rangka mengakomodasi rekomendasi amandemen WCO dan mengakomodasi kepentingan negara-negara ASEAN.
Revisi AHTN dilakukan sebagal berikut: (1) Setiap negara anggota mengusulkan pos tarif untuk dimasukkan dalam AHTN 2012, dengan berpedoman pada technical criteria yang telah disepakati Tiap usulan dibahas dalam forum pertemuan AHTN Task Force. (2) Pertemuan AHTN Task Force telah dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali yang berlangsung sejak Oktober 2009 sampai dengan April 2011. (3) Indonesia telah mengusuikan berbagal produk untuk dimasukkan dalam subpos AHTN antara lain batik, rotan, permen lunak, rumput taut, televisi, produk baja, mobil listrik, solar cell dan beberapa produk lainnya.
Sasaran Revisi AHTN mempermudah dan menyederhanakan transaksi perdagangan di ASEAN yaitu membuat ketentuan yang jelas dan transparan yang mengatur penerapan AHTN, catatan penjelasan, serta amandemen, membuat keseragaman pada aplikasi kiasifikasi barang di ASEAN, meningkatkan transparansi kiasifikasi barang di ASEAN, dan dalam proses menciptakan nomenklatur yang sesuai standar internasional.
Penyusunan Pos Tarif Nasional adalah sebagai berikut: 1. Untuk kepentingan pengenaan tarif bea masuk, 2. Untuk kepentingan pengenaan tanf bea keluar, 3. Datam rangka pengawasan terhadap barang impor atau ekspor (Jarangan dan pembatasan), dan 4. Untuk pengumpulan data statistik.
Buku Tarif Kepabenan Indonesia 2012 (BTKI 2012) digunakan sebagal referensi, sehingga apabila terdapat hal yang meragukan berkaitan dengan pungutan dan pengaturan pembebanan tarif Bea Masuk, Bea Keluar, PPN atau PPnBM, maka yang mengikat secara hukum adalah Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan perundang-undangan lain yang mendasarinya pengguna BTKI 2012 diharapkan selalu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundangundangan lain yang menjadi dasar hukumnya dan melakukan updating data secara berkala untuk mengantisipasi adanya perubahan kebijakan tarif yang dinamis dan waktu ke waktu.
Perubahan Sistem Klasifikasi Barang akan berpengaruh terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem kiasifikasi barang. Perubahan Sistem Klaasifikasi barang berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai , BeaMasuk Most Favorite Nation, Pajak Pertambahan Bea Masuk, SAFEGUAD BM, Free Trade Agreement, larangan Pembatasan dan lain lain.
Dampak Perubahan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) menjadi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah perubahan kebijakan tarif dan perpajakan, Statistik ekspor-impor, penyelarasan sisdur kepabeanan (data P18, database kiasifikasi), penyelarasan ketentuan larangan pembatasan, Penyelarasan PMK-PMK Iainnya yang terkait dengan perubahan struktur klasifikasi, penyelarasan data base perjinan Government Agencies(GA) terkait dengan INSW dan penyelarasan sistem IT untuk perusahaan yang gunakan HS sebagai referensi. (Tom)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !