![]() |
| Ketua LIH Jatim bersama beberapa anggota Polres (Foto : Sup) |
Maka dengan adanya dua perbedaan
pendapat dalam meyakini hukum pada proses kasus kecelakaan tersebut, akhirnya
meruncing hingga Sdr. Supyadi melakukan pelaporan secara resmi ke Propam Mabes
Polri, yang kemudian dari laporan Sdr. Supyadi (Ketua LIH Jatim) akhirnya Mabes
Polri melimpahkan penanganan kasusnya ke Polda Jawa Timur, yang akhirnya
setelah dilakukan proses lidik oleh Propam Polda Jawa Timur kemudian dilakukan
Gelar Perkara yang melibatkan dari semua elemen praktisi hukum dengan bertempat
di aula Polres Sumenep, hari Seleasa, tanggal 17 Januari 2012 dan pada saat ini
tampuk kepemimpinan dipegang AKBP Dirin (Kapolres Sumenep yang baru).
Setelah Gelar Perkara dilakukan, pertikaian antara
Polres Sumenep VS LIH Jatim menjadi selesai dan berakhir, hal itu terlihat
setelah kemudian adanya koordinasi dan komunikasi baik yang terjalin antara
Polres Sumenep dengan LIH Jatim, bahkan Sdr. Supyadi menjelaskan bahwa saat ini
bukan lagi waktunya bertikai, tapi yang terpenting adanya jalinan kemitraan
antara Polres Sumenep dengan LIH Jawa Timur, sehingga dengan adanya kemitraan
tersebut akan menjadi alternatif untuk bersama - sama menegakkan hukum dalam
mencapai kesejahteraan dan keadilan masyarakat di Kabupaten Sumenep (Jiz)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !