Pasar Bekonang (Foto : Sutarmin DS, SH) |
SUKOHARJO - INDEPNews ; Proyek
Pembangunan pasar darurat Pasar Bekonang, Kecamatan Mojolaban Kabupaten
Sukoharjo, Jawa Tengah diduga kuat
menyimpang dari ketentuan. Penyimpangan terletak pada kualitas bangunan dan
tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Padahal proyek tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 cukup besar. Akibat penyimpangan proyek pasar darurat senilai Rp 747 juta itu, Pemkab Sukoharjo langsung menerjunkan tim pencari fakta.
Padahal proyek tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 cukup besar. Akibat penyimpangan proyek pasar darurat senilai Rp 747 juta itu, Pemkab Sukoharjo langsung menerjunkan tim pencari fakta.
Tim Inspektorat dan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, terjun mencari data dugaan penyimpangan tersebut. Bahkan,
Komisi III DPRD Sukoharjo juga terjun langsung ke proyek pasar darurat yang
menempati halaman bekas kantor Kawedanan Bekonang.
Terkait
adanya dugaan penyimpangan, Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya. SH, MH
marah-marah dan memerintahkan agar bangunan yang menyimpang dibongkar. Apapun
alasannya, kalau ada penyimpangan proyek harus diganti. Artinya, bangunan yang
tidak sesuai dengan bestek harus dibongkar dan diperbaiki lagi.
Tidak ada
alasan, bangunan yang menyimpang harus diperbaiki lagi. “Saya tidak mau tahu
siapa yang mengerjakan proyek, kalau menyimpang harus dibongkar. Jangan sampai,
nama baik bupati dimanfaatkan untuk menipu masyarakat.”
Wardoyo
mengaku terkejut, begitu mendengar ada penyimpangan proyek pasar darurat di
Bekonang, Mojolaban. Proyek pasar darurat saja, sudah ada penyimpangan,
bagaimana kalau proyek beneran. Hal ini tidak bisa dibiarkan, pelaksana harus
bertanggungjawab.
Dia akan
segera menerjunkan tim, melakukan pendataan dan penelusuran di pasar darurat
bekonang. Kalau terbukti melakukan penyimpangan, harus segera dibongkar. Satu
kata, menyimpang harus dibongkar, tegasnya saat menghadiri acara lomba masak
makanan tradisional di kantor DPC PDI Perjuangan, Jombor, Bendosari, akhir
pekan lalu.
Sementara, Kepala Inspektorat, Supangat
menjelaskan, dari hasil penelusuran
ditemukan adanya penyimpangan proyek pasar darutat Bekonang. Kayu yang digunakan
untuk bangunan menyalahi aturan dari 5 x 7 cm, ternyata yang dipasnag hanya 4 x
5 cm. Ini jelas menyalahi RAB, tegasnya.
Tinm teknis DPU juga menemukan konstruksi
menyaklahi bestek membahayakan pedagang
dan pembeli. Sehingga bangunan teresebut harus diganti sesuai RAB atau rekanan tersebut diminta mengembalikan
selisih uang ke kas daerah.
Dia
menjelaskan saat ini pembangunan pasar darurat itu telah mencapai kira-kira 90
persen. Namun jika bangunan dinilai membahayakan, Inspektorat tetap menyuruh
rekanan memperbaiki. Ditanya total nilai penyimpangan, Supangat mengaku masih
menghitung. Namun Inspektorat menilai perbedaan penggunaan kayu secara otomatis
membuat penggunaan dana berbeda.
Terpisah,
Kepala Disperindag Sriyono mengatakan pihaknya menuntut rekanan yang
mengerjakan proyek itu memperbaiki sesuai RAB. “Kalau membongkar bangunan yang
sudah berdiri jelas tidak mungkin karena sekarang ini waktunya sudah mepet
sekali,” tandas dia.
Pelaksana
proyek pasar darurat Bekonang, CV Malan Jaya, Joko Sinto ketika dihubungi
Independent News, membantah adanya penyimpangan. Secara tegas, dia menyatakan
tidak terima kalau proyek yang dikerjakan menyalahi bestek. Untuk kayu, ukuran
5 x 7 cm, bukan 4 x 5 cm seperti yang dikataskan Inspektorat. Kalau ada kayu ukurannya
tidak penuh 5 x 7 cm, masih wajar, karena kurangnya hanya sekitar 0,5 cm,
kilahnya. (Sutarmi, SH)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !