SUKOHARJO - INDEPNews ; Setelah
para Kepala Desa yang tegabung dalam Palapa Mukti, kini giliran mantan
Perangkat Desa (Perdes) menuntut tali asih kepada Pemkab Sukoharjo. Sejumlah mantan Perdes Kabupaten Sukoharjo, Jumat
(22/6) mendatangi Komisi I DPRD
Sukoharjo menyampaikan aspirasi, terkait tuntutan segera diberikannya
kompensasi tali asih.
Mereka
menuntut konpensasi karena terlanjur dipensiun pada usia 60 tahun. Bagi Perdes
yang terlanjur dipensiun dalam usia 60 tahun. Suradi, mantan Perangkat Desa
Mancasan. Kecamatan Baki mengatakan, kedatangan sejumlah mantan perangkat desa
ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi I. Kedatangan mereka ditemui
Koordinator Ketua Komisi I Jaka Wuryanta dan Ketua Komisi I Suryanto.
Kepada
wakil rakyat, para mantan Perdes menuntut kompensasi sebesar Rp 50 juta. Tuntutan tersebut untuk ganti rugi, karena
kehilangan masa kerja 5 tahun. Jumlah tersebut, disesuaikan Upah Minimum
Kabupaten (UMK), kalau ditotal Rp 50 juta, papar Suradi juru bicara mantan Perdes.
Menanggapi
tuntutan Perdes korban Perda No 5 tahun
2006 tersebut, Suryanto mengakui akan membawa aspirasi tersebut ke forum di
Komisi I. Dijelaskan Suryanto, bahwa untuk kompensasi perdes tersebut telah masuk
dalam pembahasan KUA PPAS di perubahan. Namun besaran kompensasi hanya Rp 2,5
juta per perangkat desa.
“Sebenarnya
sudah kita bahas untuk anggaran di perubahan. Tetapi jumlahnya sangat sedikit.
Hanya 2,5 juta rupiah per perangkat desa. Mereka tadi menyampaikan sudah pasrah
kalau memang dengan alasan uang tidak ada tahun ini, boleh diperjuangkan di
APBD murni 2013. Ya sudah nanti kita bahas lagi di forum Komisi I,” ungkapnya.
(Sutarmin DS)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !