MATARAM-INDEPNews; Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tiga
orang tersangka masing-masing berinisial (J) sebagai kontraktor, kemudian (Hz)
ketua komite yang juga mantan pejabat Dikpora Lobar dan (H) merupakanan
rekanan, dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR)
Mini, Lombok Barat (Lobar). hari ini (30/7) giliran saksi-saksi yang dimintai
keterangan kata Kasi Penkum dan Humas Kejati, Sugiyanta SH.
"Kita tetap akan berkoordinasi dengan BPKP, untuk
menghitung seberapa besar kerugian Negara yang terjadi, berdasarkan apa yang
ditemukan Kejati dilapangan bersama PU NTB", pungkasnya. (Sayid Rizal)
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap
saksi-saksi yang berlangsung sejak pagi".
Pemanggilan para saksi diharapkan dapat menguatkan temuan-temuan
dan barang bukti, dalam proyek Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
yang menghabiskan anggaran Negara sebesar Rp 3 Milyar itu. Pemanggilan saksi
itupun di lakukan secara tertutup demi menjamin keamanan mereka.
“Demi keamanan para saksi dan agar dapat menemukan
bukti-bukti serta petunjuk yang lebih kuat dari yang sudah ada, maka kami tidak
bisa menyebutkan nama-namanya, namun pegawai yang namanya tertera dalam SK
komite kami panggil”, terang Sugiyanta saat didesak untuk menyebutkan nama-nama
saksi yang dipanggil.
Sementara terkait besaran kerugian Negara yang ditimbulkan,
Sugiyanta menjelaskan hasil dari temuan lapangan saat olah TKP bersama dengan
tim ahli fisik dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) NTB, ditemukan adanya beberapa
item pekerjaan tidak dikerjakan dan bahkan ada dialihkan bentuk pekerjaan
lainnya yang sama sekali tidak tercantum dalam RAB, pihaknya akan berkoordinasi
dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !