Komnas HAM Usut Kasus Pembunuhan dan Perampasan Tanah Adat Mekaki INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Komnas HAM Usut Kasus Pembunuhan dan Perampasan Tanah Adat Mekaki

Komnas HAM Usut Kasus Pembunuhan dan Perampasan Tanah Adat Mekaki

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 31 Juli 2012 | 10.57


Sriyana Kabag Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, 
bersama Sri Sudarjo Ketua Umum LABKI, dan masyarakat adat. 
Saat investigasi di Komunitas Adat Mekaki Pancoran Salat (30/7) 
(Foto : Sayid Rizal) 

MATARAM-INDEPNews; Komnas HAM akhirnya tiba di Lombok untuk mengusut kasus pembunuhan dan  perampasan tanah Komunitas Masyarakat Adat Mekaki Pancoran Salat (KEMAS PASAL). Rombongan Komnas HAM yang dipimpin oleh Sriyana Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan, yang tiba di Bandara BIL sekitar pukul 14.00 Wita (30/7), langsung begegas menuju Komunitas Adat Mekaki Pancoran Salat Desa Pelangan Kabupaten Lombok Barat.

Setiba di Lokasi rombongan Komnas HAM beserta awak media langsung dikerumuni komunitas masyarakat adat yang ingin menyerang dengan berbaju Adat dan membawa persejataan berupa bambu runcing dan pedang. Beruntung aktivis Lembaga Advokasi Berantas Kejahatan Indonesai (LABKI) selaku pendamping masyarakat adat segera turun untuk memberikan pengertian maksud kedatangan rombongan, hingga kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari.

Pertemuan investigasi dilakukan disebuah Masjid milik Komunitas Adat, dalam kesempatan tersebut masyarakat adat diberi kesempatan untuk menyampaikan pokok persoalanya satu persatu. “kami mendiami tempat ini sudah ratusan tahun lalu secara turun temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka”, ungkap H. M. Tangguh petuah Adat, mulai menceritakan sejarah.

Sekitar tahun 1991 (masa Orde Baru) masyarakat mulai menerima diintimidasi dengan pembakaran 17 rumah adat mereka, yang kemudian mereka ditransmigrasikan ke Dolggal Sulawesi, serta dengan alasan lahan mereka akan dijadikan areal konservasi. Setelah mendengar tanah mereka bukan untuk konservasi melainkan akan dijadikan hotel oleh PT. Teluk Mekaki Indah (PT. TMI) melalui SK Menhut No : 1320/Menhut-VI/1995, masyarakat adatpun memutuskan untuk kembali ke tanah leluhur meraka sekitar tahun 1997.

“Sekitar tahun 1991, 17 rumah kami dibakar dan kami ditransmigrasikan ke Donggala, namun kami tidak terima dengan munculnya plang PT. TMI ditanah leluhur kami, ya kami balik sekitar tahun 1997 dan mengusai tanah kami kembali hingga saat ini” , terangnya.

Lebih lanjut H. Tangguh mengatakan sekembalinya mereka di tanah leluhur dan mengusai tanah itu kembali tidak serta-merta menjadikan hidup mereka tentram, terror dan intimidasi kerap terjadi puncaknya pada tahun 2008 yang mereka sebut dengan peristiwa mekaki berdarah. Dimana dalam peristiwa itu 3 orang meninggal (satu orang meninggal ditempat dengan luka gorokan di leher) , puluhan luka-luka, pembakaran ratusan rumah.

“Sekembalinya kami ke tanah leluhur tetap mengalami serangan-serangan oleh karyawan dan security PT,  puncaknya tahun 2008 yang membuat 3 orang keluarga kami meninggal dan rumah kami dibakar, sementara para pelakunya hingga saat ini masih bebas berkeliaran”, tegasnya sambil meneteskan air mata.

Kekerasan yang dialami masyarakat adat Mekaki tidak hanya sampai disitu, saat ini ada sekitar 37 orang komunitas adat yang telah ditetapkan menjadi tersangka penggegrahan. Setelah sebelumnya Ketua Adat mereka Basri di jebloskan ke penjara dengan alasan dan bukti-bukti yang direkayasa oleh PT. TMI.

“Kami tidak tau harus mengadu kemana lagi, Ketua Adat kami ditangkap dan disiksa didalam ditahan, saudara-saudara kami ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu kami sangat mengharapkan Komnas HAM bisa melindungi kami, dan mengembalikan tanah adat leluhur kami”, pintanya

Sementara itu Sinasri, yang merupakan saksi korban tahun 2008 menuturkan, peristiwa tersebut terjadi tengah malam. Rumahnya didatangi puluhan orang berseragam security PT.TMI yang menyertnya keluar dan langsung menghujaminya dengan senjata tajam sambil membakar rumahnya. “Tengah malam saya didatangi orang berseragam PT. TMI dan langsung ingin membunuh saya, sambil membakar gubuk saya”, kenangnya

Kejadian tersebut jugalah yang mengakibatkan istri Sinasri meninggal saat berobat jalan akibat luka terkena benda tajam dan tumpul di sekujur tubuhnya, Sinasri yang mengalami trauma dan ketakutan memilih pindah sementara dari komunitas adat.

“Saya sangat trauma dengan kejadian itu, dan memutuskan untuk pindah sementara ditempat yang aman. Baru beberapa minggu ini saya baru berani berkumpul kembali dengan saudara-saudara saya dikomunitas adat”, ungkapnya.

Setelah mendengar cerita keluh kesah dari masyarakat Adat Mekaki Pancoran Salat, Sriyana berusaha memberi ketenangan sambil menjelaskan fungsi dan tugas dari Komnas HAM. “Saya senang sekali bisa mendengar langsung apa yang telah dialami masyarakat adat Mekaki, sudah kewajiban kami yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU Komnas) untuk melindungi Hak-hak azasi warga negara. Dan dalam melaksanakan tugas ini sepenuhnya kami dibiayai oleh Negara”

Sriyana menegaskan, tiap daerah memiliki masyarakat adat dan tanah adat atau ulayat, untuk itu Komnas HAM berjanji akan mengkomunikasikan apa yang menjadi persoalan masyarakat adat, kususnya yang menyangkut persoalan Hak Azasi Manusia (HAM) kepada Pemerintah Daerah NTB,  Polda NTB, serta pihak-pihak terkait.

“Semua ini akan kita sampaikan dalam waktu dekat kepada Gubernur, Kapolda, serta jajaran terkait yang ada di NTB. Saya akan meminta kepada kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Komunitas Adat sesuai dengan hak-haknya, dan perkembangannya akan saya koordinasikan dengan LABKI”, pungkasnya.

Sementara itu Sri Sudarjo, SPd, SH Ketua DPN LABKI, mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Komnas HAM yang bisa hadir dan mendengar langsung persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat adat Mekaki Pancoran Salat.

“LABKI mengharap Komnas HAM segera menindak lanjuti apa yang telah disampikan oleh saudara-saudara kita di komunitas masyarakat adat Mekaki Pancoran Salat, serta yang terpenting memberikan rasa aman dalam kehidupan sosial masyarakat adat, yang selama ini hak-hak warga Negaranya telah dikebiri”, Pintanya. (Sayid Rizal)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved