![]() |
| Meski sebagian bangunan sudah dirobohkan, namun
bekas gedung Film Rita Theartre masih berdiri kokoh dan masih ada sebagian pedagang tetap bertahan di area gedung (Foto:Sumanto) |
Mereka
(pedagang-red), meminta kepada Pemkab Klaten menunda pembongkaran karena
menjelang hari lebaran masih ada pedagang yang menggelar usaha. "Kami
meminta penundaan karena sebagian pedagang belum siap pindah, lantaran belum
mempunyai padangan tempat untuk berdagang," ungkap Ketua Paguyuban
Pedagang dan warga yang semula menempati gedung Rita setempat, Y Damar
Wiryawan.
Meski
pembongkaran dan pembangunan, merupakan kewenangan Pemkab Klaten, namun
demikian pihak pemerintah harus memperhatikan warga kecil yang membutuhkan
tempat berusaha. Sebenarnya, warga sudah berkali-kali mendatangi Pemkab terkait
lokasi pemindahan untuk kelangsungan berusaha para pedagang. Namun hingga
gedung akan dibongkar belum ada jawaban tentang kepastian tempat pemindahan.
"Penyediaan
lokasi usaha yang baru belum jelas, tiba-tiba gedung akan dirobohkan,"
tambahnya seraya menyatakan, terkait hal itu para pedagang menolak dan meminta
penundaan pembongkaran.
Ramadhan Kondusif
Sementara
itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Ir Tajudin Akbar menyatakan, penundaan
pembongkaran bekas gedung film Rita
Theatre itu, sama sekali
bukan karena pihak Pemkab tak punya nyali. Pemkab menunda pembongkaran gedung
Rita tidak terkait karena alasan hukum. Namun, penarikan pelaksana pembongkaran
tersebut, semata lebih didasarkan oleh kondusifitas lingkungan agar dalam bulan
Ramadhan ini tetap kondusif.
Menurut
Tajudin, secara hukum pemkab sebenarnya sah untuk pembongkaran gedung Rita
tersebut. Sebab, gedung Rita itu merupakan aset Pemkab Klaten. Selain itu,
warga yang menempati lokasi setempat dengan sistem sewa sudah habis masa
sewanya.
"Dalam
perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang telah diberlakukan, lahan
setempat tak boleh lagi digunakan untuk pendirian bangunan gedung," ujar
dia.
Sehubungan
permintaan warga agar pembongkaran gedung Rita itu ditunda, lanjut Tajudin,
pemkab segera akan melakukan rapat koordinasi lintas instansi. Sehingga, penundaan
pembongkaran tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan penghadangan
sejumlah warga, namun semata untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Sebelumnya,
beberap warga dan pedagang yang menempati gedung bekas Rita Theartre menghadang
petugas dan pekerja yang membongkar gedung setempat. Akibatnya, pengerjaan pembongkaran
bekas gedung Film Thearte itu gagal dilaksanakan. Reaksi warga tersebut
dilakukan, lantaran gedung Rita itu sudah ditempati mereka puluhan tahun silam,
oleh pemkab akan dirobohkan untuk dijadikan taman kota dengan biaya Rp 500 juta.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !