
Keterangan yang dihimpun, Sabtu (1/9) menyebutkan, peringkusan tersangka berawal dari laporan warga. Karena, warga yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Sebab yang bersangkutan jarang berada di rumah, tersangka sering terlihat begadang tanpa mengenal waktu. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan akhirnya diyakini tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
Petugas akhirnya mendapat informasi tersangka usai membeli sabu-sabu dari seorang pengedar diwilayah Solo. Selnjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang hendak menggunakan barang tersebut. Petugas akhirnya menemukan tersangka di jalan kampung tak jauh dari rumahnya.
Saat itu juga, petugas langsung membekuk tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebuah paket kecil sabu-sabu seberat 0,4 gram dari saku celananya. Kemudian, tersangka dibawa ke Polres Klaten untuk diperiksa. Didepan petugas tersangka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu, baru sekitar satu bulan.
Terkait dengan hal tersebut, Kasubag Humas Polres Klaten AKP Sugiyanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Tersangka, diancam hukuman minimalnya adalah 4 tahun kurungan penjara. (Anto)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !