141 Koperasi di Sukoharjo Gulung Tikar INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » 141 Koperasi di Sukoharjo Gulung Tikar

141 Koperasi di Sukoharjo Gulung Tikar

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 10 Juli 2013 | 07.58

Ilustrasi Koperasi indonesia (Dok : Redaksi)
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Hadirnya Undang-Undang baru perkoperasian No 17 tahun 2012 menggantikan Undang-Undang lama No 25 tahun 1995, merupaan bentuk penertiban keberadaan koperasi agar lebih profesional. Terkait dengan itu, Koperasi lama diwajibkan merubah anggaran dasar, karena anggaran dasar lama tidak relevan lagi.

Guna mengubah anggaran dasar, Koperasi diberikan waktu selama 3 tahun sejak disahkannya UU No. 17 tahun 2012. Batas akhir perubahan anggaran dasar baru hingga 30 Oktober 2015 mendatang.

Dari data yang adan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo, hingga Juli 2013 tercatat ada 641 Koperasi beroperasi di Sukoharjo. Namun, dari jumlah tersebut yang masih eksis dan atif sebanyak 500 koperasi. Sementara 141 koperasi diantaranya sudah dinyatakan vacum atau gulung tikar.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo, Drs Supangat lewat Kasi Badan Hukum, Sarno SH menjelaskan, 500 koperasi yang masih aktif wajib menyesuaikan UU No 17 tahun 2012. Terakait dengan itu, Dinas Koperasi gencar melakukan sosialisasi UU No 17 tahun 2012 yang mengatur perubahan anggaran dasar tersebut. Sosialisasi dilakukan, selain pada saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT), juga mengundang sejumlah pengurus Koperasi yang belum melaksanakan RAT.

“Selain gencar sosialisasi, kami juga berencana akan membuat Surat Edaran tentang aturan perubahan anggaran dasar koperasi, sesuai Undang-Undang No 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian,” jelasnya.

Sarno menambahkan, seiring diwajibkannya perubahan anggaran dasar sesuai UU No 17 tahun 2012, pihaknya juga berupaya memfasilitasi dengan mengajukan bantuan melalui APBD Perubahan tahun 2013 sebesar Rp 1.750.000, untuk masing-masing Koperasi yang telah siap melakukan perubahan anggaran dasar.

“Substansi dari UU No 17 tahun 2012 adalah bagaimana membuat koperasi dapat berkembang besar dan mandiri. Kami ajukan bantuan untuk koperasi yang sudah siap melakukan perubahan anggaran dasar. Dari pengajuan kami 15 koperasi hanya disetujui 8 koperasi. Kami ajukan bantuan masing-masing Rp 1,750 ribu. Karena perubahan anggaran dasar itu membutuhkan biaya di notaris,” tuturnya.

Hingga Juli 2013, baru 3 Koperasi lama yang mengajukan perubahan anggaran dasar ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo. Diharapkan Koperasi yang masih berpedoman UU lama, segera mengajukan perubahan anggaran dasar sesuai UU yang baru, paparnya. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved