RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Disahkan DPR INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Disahkan DPR

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Disahkan DPR

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 10 Juli 2013 | 07.59

Suasana saat sidang DPR (PN-o250)
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (9/7) kemarin menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi UU. Pemerintah diminta segera melaksanakan aturan dalam RUU ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menjelaskan, dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-undang diharapkan bisa memberikan jaminan akses modal bagi para petani yang ingin mengembangkan usahanya.

Menurut dia, RUU ini menugaskan perbankan untuk menyediakan unit khusus bagi para petani untuk mendapatkan modal, dengan prosedur mudah dan lunak.

Herman menuturkan, UU ini juga dapat memberikan perlindungan asuransi pertanian bagi para petani sehingga dapat melindungi petani yang mengalami gagal panen. "Lembaga pembiayaan dituntut agar mampu memfasilitasi para petani dalam memperoleh kredit dan fasilitas pembiayaan," katanya.

Pengesahan RUU ini sempat menuai interupsi dari beberapa anggota DPR, khususnya menyangkut hukuman bagi petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian. Ketentuan itu ada di pasal 103, ayat (1) yang berbunyi pelaku dipidana dengan penjara 5 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hukuman itu menuai protes karena dianggap terlalu berat bagi petani. Diantara yang memprotes adalah anggota FPG Nudirman Munir dan Chaeruman Harahap, ada juga anggota Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika. "Saya minta hukuman itu dikurangi," kata Nudirman.

Pimpinan rapat Pramono Anung akhirnya memutuskan untuk menggelar lobi pimpinan selama sekitar 10 menit untuk memutuskan pasal kontroversial itu. Tak lama, paripurna akhirnya menyepakati RUU itu disahkan dengan catatan pasal 103 hukum diganti menjadi penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Dengan ini RUU Perlindungan & Pemberdayaan Petani dengan ini disahkan menjadi undang-undang," kata Pramono Anung.

Dengan disahkannya RUU ini, DPR meminta kepada pemerintah pusat dan daerah segera mengimplementasikannya di lapangan. Herman Khaeron mengatakan perlindungan dan pemberdayaan petani yang meliputi perencanaan, pembiyaan, pengawasan dan peran serta masyarakat harus diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan dan kemandirian.

"Kita harapkan UU tersebut dapat maksimal melindungi para petani. Karena itu juga pemerintah pusat dan daerah segera memfasilitasi kebutuhan petani dengan baik," kata Ketua DPP Partai Demokrat ini.

"Hal penting dalam kegiatan perlindungan petani adalah kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi dan mendorong petani untuk menjadi peserta asurani pertanian yang dapat memberikan perlindungan bagi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme, dampak perubahan iklim dan jenis-jenis resiko lain," ujarnya. [PN-0250]
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved