![]() |
| Produksi minyak di blok West Madura (Ren) |
“Setelah kami konsultasi dan mencari referensi maupun berkunjung ke daerah yang melaksanakan Perda Migas, harus melibatkan semua Satker,” ujar Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Suprayogi kepada wartawan, Sabtu (27/7).
Dijelaskan, sejumlah Satker yang harus terlibat, yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH), Disperindag, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor ESDM, dan Bappeda. Satu-persatu Satker tersebut perlu dimintai masukan, termasuk masukan dari mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap persoalan Migas ini.
Ditambahkan, sampai saat ini hanya ada 2 daerah yang membuat Perda tentang Migas ini, yakni di Kabupaten Banyuasin Propinsi Palembang dan di Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, yang memiliki Perda tentang Pengelolaan Sumur Tua.
“Jadi, kami harus banyak menerima masukan sebelum membahas Raperda tentang Pengelolaan Migas di Sumenep, karena kami tidak ingin terburu-buru, namun hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, semangat DPRD yang akan membuat Perda Pengelolaan Migas, karena memang adanya masukan dari berbagai pihak, khususnya mahasiswa yang mempertanyakan mengenai pengelolaan migas di Sumenep.
Sebab, selama ini perusahaan-perusahaan Migas yang melaksanakan pengeboran disini ternyata tidak memiliki kantor dan pelaksana kegiatannya banyak dari luar daerah, sehingga tidak memberi dampak dan memberdayakan masyarakat setempat. (Ren)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !