![]() |
| Ilustrasi keadilan yang terbelenggu (dok) |
Hasilnya, sejumlah fakta menakjubkan. Pertama semakin besar jumlah korupsi ternyata nilai uang yang harus dikembalikan koruptor justru makin kecil. Menurut Rimawan, Sabtu (27/7) nilai biaya eksplisit atau biaya terlihat korupsi sebesar Rp168,19 triliun sepanjang 2012.
Namun, dari total nilai hukuman finansial atau uang hasil korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp15,09 triliun atau 8,9 persen. Hasil yang ditemukan Rimawan tersebut mengungkapkan adanya selisih Rp153,1 triliun. Nominal itu pun masih perlu ditambah biaya eksplisit dan implisit korupsi, biaya antisipasi tindak korupsi, dan biaya akibat reaksi terhadap korupsi.
Rimawan juga mengungkapkan keanehan pada sistem yang ada. Rakyat seakan-akan mensubsidi nilai kerugian koruptor kepada negara. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12, yang menyebut bahwa korupsi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan nilai Rp5 juta sampai dengan nilai tidak terhingga, hanya akan diminta ganti mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 miliar.
Selain itu, jelas Rimawan seperti dilaporkan media hari ini, terjadi pola proses hukum yang tidak lazim pada kasus korupsi. Biasanya, ada pengurangan waktu hukuman dari tuntutan jaksa yang terjadi di tingkat Pengadilan Negeri. Lama hukuman akan naik tipis pada tingkat MA. Berdasarkan penelitian itu dapat disimpulkan bahwa hukuman ringan dengan mudah dijatuhkan kepada koruptor sehingga mengusik rasa keadilan. (PN-o250)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !