![]() |
| Ilustrasi posko pengaduan THR (dok) |
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Pemkab Sukoharjo, Langgeng Wiyana mengatakan, dibukanya posko aduan tersebut untuk memantau pelaksanaan penyaluran THR. Melalui posko aduan tersebut, buruh dapat mengadukan setiap pelanggaran yang terjadi dalam penyaluran THR. Dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR, Disnakertrans melakukan pemantauan dengan tripartit.
“Buruh atau karyawan yang ingin mengadukan pelanggaran pembayaran THR, dapat datang langsung ke posko di kantor Disnakertrans Pemkab Sukoharjo, atau menghubungi via telepon,” ujarnya.
Pemantauan pembayaran THR mulai dilakukan 2 pekan sebelum Lebaran. Pasalnya, sesuai peraturan menteri tenaga kerja No. 4 tahun1999, pembayaran THR paling lambat dilakukan pada sepekan sebelum Lebaran. Sehingga sebelum waktu yang ditentukan THR harus sudah diberikan.
Data di Disnakertrans Pemkab Sukoharjo, terdapat lebih dari 75 ribu karyawan formal bekerja di perusahaan yang ada di Sukoharjo. Sementara jumlah perusahaan sebanyak 470 perusahaan.
Sesuai dengan Permenker No. 4 tahun 1999 tentang tunjangan hari raya menyatakan, jika karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun berturut-turut berhak mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji. Ini wajib dipenuhi setiap perusahaan atau dunia usaha, jelasnya. (Sutarmin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !