![]() |
| Kondisi TPA Desa Jomboran, Klaten Tengah (Sumanto) |
Salah satu diantaranya, pemerintah daerah diminta membuat regulasi terkait pengadaan tanah sebagai dampak UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah. "Karena itulah pengadaan TPA baru belum bisa dilaksanakan tahun ini," jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Klaten, Ir Tajudin Akbar, baru-baru ini.
Kendati demikian, pemkab Klaten tahun 2013 kembali menganggarkan dana APBD Rp 5 miliar untuk pengadaan lahan tempat pembuangam akhir (TPA) sampah di Desa troketon, Kecamatan Pedan. Anggaran sebesar itu terancam gagal lagi, karena munculnya aturan baru. Menurut Ir Tajudin Akbar, realisasi pengadaan TPA baru belum jelas. Namun, yang jelas APBD tahun 2013 kembali dianggarkan untuk pembebasan lahan.
Disebutkan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5 miliar itu untuk membebaskan lahan seluas lima hektare di Desa Troketon, Pedan. Anggaran tersebut baru tahap awal karena lahan rencananya sekitar 15 hektare. Hanya saja, Pemkab belum bisa memastikan kapan proses bisa dimulai.
Sebelumnya, Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Ir Ahmad Wahyudi mengungkapkan, keluarnya UU baru itu membuat Pemkab Klaten berpikir ulang untuk segera membebaskan lahan di Desa Troketon, Pedan. Sebab, UU terbaru mengatur pengadaan lahan menjadi kewenangan lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut dia, aturan baru tersebut jelas tak memberikan kewenangan Pemkab membebaskan lahan sendiri seperti yang direncanakan semula. Kendati dana APBD Rp 5 miliar untuk pembebasan lahan sudah siap sejak APBD tahun 2012 lalu. Namun Pemkab tak akan bisa menggunakan kalau mengacu aturan baru tersebut.
Padahal lanjutnya, peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut keluarnya UU, belum jelas kapan akan dikeluarkan oleh pemerintah. Kalau PP tidak kunjung jelas, pengadaan TPA baru mundur atau bahkan batal direalisasikan tahun ini. Jika pembangunan TPA baru mundur atau bahkan gagal, Pemkab tidak hanya diancam persoalan menggunungnya sampah, namun Pemkab bisa terkena sanksi pemerintah pusat.
Karena, tambah Wahyudi, sesuai UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap kabupaten harus memiliki TPA dengan sistem sanitary landfill atau diuruk maksimal tahun 2013. “Persoalan UU baru ini, menjadi persoalan pelik yang saat ini tengah dibahas Pemkab,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, sambil menunggu turunnya PP, persiapan administrasi, jadwal dan kajian terus dilakukan, sehingga saat PP turun Pemkab sudah siap. Karena itu, sementara ini Pemkab hanya mengandalkan TPA Jomboran dan TPA Joho, Prambanan. Dua TPA tersebut masih cukup untuk menampung sampah karena sudah diujikan system relokasi beberapa tahun terakhir ini dan berhasil menangani produksi sampah harian.
Setiap hari TPA Jomboran mendapatkan setoran sampah dari wilayah Klaten sekitar 150 meter kubik. Sementara luasan TPA sendiri hanya mencapai satu hektare (ha). “Sekarang memang sudah membludak dan menggunung,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Jomboran, Agung Widodo mengatakan, pihak Pemkab Klaten semestinya memprioritaskan TPA sampah. Diungkapkan, sebenarnya warganya jika dikatakan protes memang protes. Tetapi demi rasa kemanusiaan, warga masih mencoba toleransi dengan menerima konpensasi. "Meski sering warga melakukan protes, namun warga tak bisa berbuat banyak. Karena kewenangan membangun TPA di tangan Pemkab," tandasnya. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !