![]() |
| Mulyana W Kusumah Direktur Eksekitif 7SS |
Koalasi pasca pileg, rakyat dimanipulasi menentukan pilihan politik dalam pilpres dengan kesadaran palsu, tanpa memahami agenda politik koalisi parpol. Jadi lebih sebagai keterpaksaan.
“Koalisi parpol pasca pileg cenderung merupakan mutilasi demokrasi,” kata Direktur Eksekitif Seven Strategig Studies (7SS) Mulyana W Kusumah di Jakarta Senin (23/9).
Mulyana mengatakan, konstitusionalitas koalisi parpol sebelum pileg, didasarkan pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan: Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Interpretasi pasal UUD 1945 tersebut dapat dipertegas dalam Revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres.
Koalisi parpol sebelum pemilu (pre-election coalition), sudah lama merupakan pelaksanaan demokrasi di berbagai negara.
Antara lain Barisan Nasional (Malaysia), Syriza (koalisi kiri radikal Yunani), Drugaya Rossiya (The Other Russia, Rusia), India, Polandia dan lain-lain, dengan fungsi utama pengerahan sumber daya politik berbasis elektoral lebih luas.
Bila koalisi elektoral sebelum pileg terwujud sebagai konsensus politik nasional baru di Indonesia sekarang ini, penentuan pilihan politik rakyat secara kritis diprediksi akan terarah pada maksimal empat koalisi Parpol. Satu di antaranya merupakan koalisi besar (grand coalition).
“Dengan demikian konsensus politik nasional baru tersebut menjadi langkah maju konsolidasi demokrasi dengan keterlibatan politik (political engagement) rakyat,” ujar Mulyana, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI). [Mwk]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !