![]() |
| Penandatanganan bersama APBD Perubahan Kabupaten Sukoharjo tahun 2013 [Armin] |
Pimpinan DPRD yang menandatangani Berita Acara kesepakatan bersama dalah Wakila Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta SH (Partai Golkar), Nurdin SH (Partai Amanat Nasional) dan Ardi Parasetyo SH (Partai Demokrat). Ketua DPRD H Dwi Jatmoko SH MHum, berhalangan hadir karena sakit.
Dalam struktur perubahan APBD Tahun 2013 Pemkab Sukoharjo adalah, untuk Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari Rp 1,217 triliun menjadi Rp 1,341 triliun atau naik Rp 124 miliar. Untuk Belanja Daerah juga mengalami pembengkakan dari Rp 1,274 triliun menjadi Rp 1,465 triliun atau naik Rp 191 miliar. Untuk belanja tidak langsung Rp 944 miliar, belanja langsung Rp 521 miliar, atau mengalami difisit Rp 67,4 miliar.
Sementara untuk pebiayaan Daerah juga mengalami kenaikan dua kali lipat. Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 56,3 miliar berubah menjadi Rp 123 ,7 miliar atau naik Rp 67,4 miliar. Untuk penerimaan pembiayaan juga mengalami kenaikan dari Rp 63,5 miliar menjadi Rp 134 miliar, pengeluaran pembiayaan juga naik dari Rp 7.1 M menjadi Rp 10.5 miliar dan Pembiayaan Netto Rp 56,3 miliar menjadi Rp Rp 123,7 miliar.
Terkait dengan anggaran penyelesaian pasar Ir. Soekarno, karena masih dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam APBD Perubahan ditangguhkan. Semula, untuk penyelesaian mega proyek tersebut diajukan anggaran sebesar Rp Rp 8.20 miliar. Namun, karena masih ada masalah anggaran ditangguhkan dan dimasukan dalam pos belanja tidak terduga.
Terkait. Dengan penyelesaian proyek underpass Makamhaji Kartasura, Pemkab Sukoharjo mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi senilai Rp 406,75 juta. Anggaran senilai Rp170,75 juta dari Rp 406,75 juta diperuntukkan bagi kegiatan perencanaan pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan. Seperti pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp 60,75 juta, jasa notaris penyertifikatan tanah milik warga yang terkena pelebaran jalan sejumlah Rp 70 juta dan ganti rugi pagar halaman Gedung Muhammadiyah senilai Rp 40 juta.
“Pemkab sudah menganggarkan pembayaran ganti rugi tanah proyek underpass Makamhaji, Kartasura. Anggaran dimasukkan pada APBD Perubahan yang sudah ditetapkan menjadi perda. Perda APBD P 2013 tinggal menunggu konsultasi dengan Gubernur. Kami berharap permasalahan di masyarakat segera diselesaikan setelah Gubernur menyetujui APBD Perubahan Sukoharjo,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Nurjayanto SP, pada rapat paripurna persetujuan bersama anggaran perubahan tahun 2013, Senin (30/9).
Permasalahan yang dimaksudkan itu adalah pembayaran ganti rugi tanah milik Muhammadiyah seluas 17,25 m2 dan tanah milik dua warga Makakamhaji seluas 15 m2. “Nilai ganti rugi per meter Rp 3 juta. Juga ganti rugi pagar gedung Muhammadiyah senilai Rp 40 juta segera dibayarkan. Penyertifikatan tanah setelah terkena proyek juga dibiayai Pemkab.”
Menurut politisi PDIP tersebut, awalnya Muhammadiyah minta ganti rugi senilai Rp 1 juta per meter namun dalam perkembangannya meminta menjadi Rp 3 juta per meter. Anggota badan anggaran DPRD Sukoharjo, Sumarno Budi Pranoto menambahkan, anggaran ganti rugi sudah masuk APBD Perubahan 2013. “Perda APBD P 2013 sudah ditandatangani antara DPRD dan Bupati. Jika sudah disetujui Gubernur, sebelum Desember dana ganti rugi sudah bisa dicairkan.” Paparnya. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !