![]() |
| IPTU Rahmaningtiyas, saat ditemui di ruang kerjanya (Indepnews/Joko Larsono) |
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Alil Rinenggo, SE. MM melalui IPTU Rahmaningtiyas mengatakan sebagai aparat kepolisian jelas tidak bisa memantau masyarakat selama 24 jam, maka dari itu masyarakat dalam mengendarai kendaraannya walaupun tidak ada keamanan (polisi) jaga. Masayarkat harus tetap mematuhi rambu-rambu yang ada, sehingga bisa menekan angka kecelakaan.
"Di bulan Agustus kemarin pelanggaran bagi pelajar sekitar 40 persen dan umum 60 persennya," ujarnya, kepada Indepnews.
Dikatakan Rahma, tingkat pelanggaran tersebut mayoritas perlengkapan seperti sepion hanya ada satu, boncengan memakai helm satu dan tidak menyalakan lampau.
"Ya, pertama kami tegur secara lisan, kalau yang membandel tetap ditilang," katanya lagi.
Sementara itu pihak Satlantas, selain sosialisasi kesekolahan juga melakukan penyuluhan pada rapat tingkat RT, Ibu Ibu PKK. "Yang jelas, penyuluhannya terkait bahaya berkendara di jalan raya," katanya, (jko).


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !