Ilustrasi |
Ada pembagian kewenangan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penempatan dan perlindungan ABK pelaut perikanan di kapal berbendera asing. Berdasar amanat pasal 28 UU nomor 39 tahun 2004, jabatan-jabatan tertentu antara lain pelaut disebut lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).
Begitu juga dengan pasal 337 UU nomor 17 tahun 2008 mengenai Pelayaran, ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan pada tataran implementasi seluruh proses pelayaran penempatan dan perlindungan ABK dilaksanakan oleh Kemenhub.
Fakta yang ada, sampai berita ini diunggah, belum ada Permenakertrans yang mengatur mengenai TKI ABK. Regulasi mengenai ABK pelaut perikanan hanya terdapat dalam Peraturan Kepala BNP2TKI Per.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. Selain juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Menurut jawaban permintaan informasi publik yang diajukan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada Kemenakertrans, pada prinsipnya urusan yang terkait dengan ketenagakerjaan termasuk penempatan TKI Pelaut merupakan kewenangan Kemenakertrans. Terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI Pelaut, Kemenakertrans juga mengaku telah melakukan berbagai upaya termasuk koordinasi dengan instansi terkait membuat regulasi yang lebih tepat.
Namun sampai saat ini kedua kementerian itu belum menemukan kesepahaman. Kemenakertrans telah melakukan studi banding ke Filipina terkait dengan pembahasan kelembagaan penempatan TKI ke luar negeri, tetapi untuk pembahasan mengenai ABK belum diagendakan. (Jaya/buruhmigran/inc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !