![]() |
Ilustrasi |
Risanto mengatakan bahwa,
Hafza yang beralamat di Jl. Bhakti Husada III/19 Surabaya, telah dilaporkan ke Polda
Jatim tentang penipuan, penggelapan, turut serta atau penadah, 378, 372, 55,
480 KUHP, sebagaimana Laporan polisi nomor:
LPB/1424/IX/2015/UM/Jatim, pada September 2015.
"Awalnya memang ada 12
unit mobil yang disewa, tetapi 8 unit sudah kami amankan ketika kepergok di
jalan. Kini tinggal 4 unit yang masih belum jelas keberadaannya," akunya.
Risanto menambahkan, ia
sebenarnya enggan menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum. "Tapi apa
boleh buat, kami selalu diremehkan, niat baik kami tidak dihiraukan. Dari dulu
berjanji akan menyelesaikan, tetapi hingga kini tidak ada jawaban,"
sesalnya.
Meski dugaan tindak pidana
ini sudah dilaporkan sejak tahun
lalu, akan tetapi tampaknya belum ada
perkembangan yang berarti
Dari Polda Jatim, ujar
Risanto, kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. "Sudah lama kami
tidak mengetahui keberadaan adik kandung Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti ini.
Kini masalah ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," terang
Risanto, didampingi kuasa hukumnya, D Moelyadi SH.
Menanggapi
peristiwa semacam ini, David Sasmito ketua FPMDPK - Forum Partisipasi
Masyarakat Dalam Pencegahan Kriminalitas berharap agar aparat hukum bertindak
dengan tegas. Agar hukum tidak dilecehkan dan korban kriminalitas tidak
diremehkan oleh pelaku tindak kriminal karena pelaku merasa sebagai orang kebal
hukum. Karena hal itu malah bisa mengakibatkan keamanan dan hidup dari
masyarakat korban kriminalitas bisa terancam.
Hafza sendiri
enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika berulangkali dikonfirmasi via
selulernya. Demikian juga La Nyalla Mattalitti yang juga merupakan ketua Pemuda
Pancasila (PP) Jatim ini, ketika dihubungi HPnya serta pengurus PP Jatim, M
Rizal melalui HPnya belum memberi tanggapan. (PW)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !