INDEPNEWS.Com
: Bagi para pengusaha impor
perlu disimak bagaimana melakukan importasi terhadap barang modal tidak baru.
Sebelum melakukan impor barang modal tidak baru harus ada pertimbangan tehnis
dari Direktorat Jendral Industri, Logam, Mesin, Alat transportrasi dan
elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian dan Persetujuan Impor
dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri. Masa
persetujuan Impor ini berlaku hanya satu tahun saja. Dan bisa diperpanjang
hanya samapi 60 hari saja. Permohoan perpanjangan dilakukan 30 hari sebelum
masa berakhir persetujuan Impor.
Seperti yang disebutkan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 127/M-DAG/Per/12/2015
dan Menteri Perindustrian No. 14/M-IND/Per/2/2016, bahwa barang modal tidak
baru sebelum dikapalkan harus dilakukan verifikasi atau penelusuran tehnis
impor di negara muat barang. Pihak yang melakukan verifikasi adalah Surveyor
yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah PT. KSO Sucofindo Surveyor
Indonesia. Yang diperbolehkan melakukan importasi barang modal tidak baru adalah Perusahaan pemakai langsung,
perusahaan rekondisi, dan perusahaan remanufacturing secara prosudur pihak
kementerian pedaganagan akan melakukan Post Audit untuk melihat importer
tersebut memenuhi kepatuhan terhadap Peraturan.
Yang dimakasud baranng modal tidak baru adalah barang sebagai modal usaha untuk menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau keperluan rekondisi remanufacturing yang bisa difungsikan kembali. Perusahaan yang boleh melakukan importasi barang modal tidak baru adalah;
• Perusahaan pemakai langsung
• perusahaan rekondisi
• perusahaan remanufacturing
• Perusahaan pemakai langsung
• perusahaan yang telah memiliki ijin usaha dan memiliki ijin untuk melakukan importasi barang modal tidak baru untuk keperluan proses produksinya sendiri atau digunakan sendiri untuk keperluan laen tidak dalam proses produksi,
• memeliki ijin usaha industry
• memliki company profile
• rencana dan alasan pemanfaatan barang modal tidak baru
• mempunyai laporan produksi 2 tahun terakhir
• Barang modal tidak baru yang diimpor oleh perusahaan pemakai langsung bisa dipindahtangankan setelah 5 tahun dipakai.
• perusahaan rekondisi
• perusahaan yang telah memiliki ijin usaha industry rekondisi atau jasa reparasi/ perbaikan yang mengimpor barang modal tidak baru untuk diproses menjadi produk ajhir dalam rangka tujuan ekspor dana atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.
• Memliki ijin usaha industry
• Memiliki fasilitas mesin dan peralatan sesuai dengan jenis produksi untuk melakukan proses perbaikan dan atau pemeliharaan.
• Jaminan/gransi mutu
• Sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya
• Layanan purna jual
• Area workshop dan area penampungan barang
• Adanya bukti Laporan Hasil Survey terhadap kepemilikan persyaratan diatas
• perusahaan remanufacturing
• perusahaan memiliki ijin usaha industry remanufacturing yang mengimpor barang modal tidak baru berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dengan spesifikasi tehnis sesuai produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dana tau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.
• Memliki ijin usaha industry
• Memiliki fasilitas mesin dan peralatan sesuai dengan jenis produksi untuk melakukan proses pemulihan.
• Failitas pengujian kinerja (performance test)
• Jaminan/gransi mutu setara deangan produk baru
• Jaminan/gransi mutu dari pemegang merek (principal)
• Sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya
• Layanan purna jual
• Area workshop dan area penampungan barang
• Adanya bukti Laporan Hasil Survey terhadap kepemilikan persyaratan diatas
(Sutomo)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !