Ini Dia Kriteria Tekhnis untuk Melakukan Impor Barang Modal Tidak Baru INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Ini Dia Kriteria Tekhnis untuk Melakukan Impor Barang Modal Tidak Baru

Ini Dia Kriteria Tekhnis untuk Melakukan Impor Barang Modal Tidak Baru

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 18 Maret 2016 | 20.57

INDEPNEWS.Com : Bagi para pengusaha impor perlu disimak bagaimana melakukan importasi terhadap barang modal tidak baru. Sebelum melakukan impor barang modal tidak baru harus ada pertimbangan tehnis dari Direktorat Jendral Industri, Logam, Mesin, Alat transportrasi dan elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri. Masa persetujuan Impor ini berlaku hanya satu tahun saja. Dan bisa diperpanjang hanya samapi 60 hari saja. Permohoan perpanjangan dilakukan 30 hari sebelum masa berakhir persetujuan Impor.

Seperti yang disebutkan di dalam Peraturan  Menteri Perdagangan No. 127/M-DAG/Per/12/2015 dan Menteri Perindustrian No. 14/M-IND/Per/2/2016, bahwa barang modal tidak baru sebelum dikapalkan harus dilakukan verifikasi atau penelusuran tehnis impor di negara muat barang. Pihak yang melakukan verifikasi adalah Surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah PT. KSO Sucofindo Surveyor Indonesia. Yang diperbolehkan melakukan importasi barang modal tidak baru  adalah Perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan remanufacturing secara prosudur pihak kementerian pedaganagan akan melakukan Post Audit untuk melihat importer tersebut memenuhi kepatuhan terhadap Peraturan.

Yang dimakasud  baranng modal tidak baru adalah barang sebagai modal usaha untuk menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau keperluan rekondisi remanufacturing yang bisa difungsikan kembali. Perusahaan yang boleh melakukan importasi barang modal tidak baru adalah;  
• Perusahaan pemakai langsung
• perusahaan rekondisi
• perusahaan remanufacturing
• Perusahaan pemakai langsung 
• perusahaan yang telah memiliki ijin usaha dan memiliki ijin untuk melakukan importasi barang modal tidak baru untuk keperluan proses produksinya sendiri atau digunakan sendiri untuk keperluan laen tidak dalam proses produksi,
• memeliki ijin usaha industry
• memliki company profile
• rencana dan alasan pemanfaatan barang modal tidak baru
• mempunyai laporan produksi 2 tahun terakhir
• Barang modal tidak baru yang diimpor oleh perusahaan pemakai langsung bisa dipindahtangankan setelah 5 tahun dipakai.
• perusahaan rekondisi 
• perusahaan yang telah memiliki ijin usaha  industry rekondisi atau jasa reparasi/ perbaikan  yang mengimpor barang modal tidak baru untuk diproses menjadi produk ajhir dalam rangka tujuan ekspor dana atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.
• Memliki ijin usaha industry
• Memiliki fasilitas  mesin dan peralatan sesuai dengan jenis produksi  untuk melakukan proses perbaikan dan atau pemeliharaan.
• Jaminan/gransi mutu
• Sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya
• Layanan purna jual
• Area workshop dan area penampungan barang
• Adanya bukti Laporan Hasil Survey terhadap kepemilikan persyaratan diatas
• perusahaan remanufacturing 
• perusahaan  memiliki ijin usaha industry remanufacturing  yang mengimpor barang modal tidak baru  berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dengan spesifikasi tehnis sesuai produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dana tau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.
• Memliki ijin usaha industry
• Memiliki fasilitas  mesin dan peralatan sesuai dengan jenis produksi  untuk melakukan proses pemulihan.
• Failitas pengujian kinerja (performance test)
• Jaminan/gransi mutu setara deangan produk baru
• Jaminan/gransi mutu dari pemegang merek (principal)
• Sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya
• Layanan purna jual
• Area workshop dan area penampungan barang
• Adanya bukti Laporan Hasil Survey terhadap kepemilikan persyaratan diatas
(Sutomo)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved